RUU PPRT Masuk Prolegnas 2025, DPR Targetkan Selesai Tahun Ini

AKURAT.CO Revisi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas (Prolegnas) 2025 DPR RI.
Hal ini disampaikan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Bob Hasan menegaskan bahwa pihaknya menargetkan pengesahan RUU PPRT rampung pada tahun ini.
"RUU PPRT sudah masuk dalam daftar prioritas. Saya targetkan, tahun ini harus selesai," tegas Bob.
Ia menilai pekerja rumah tangga (PRT) harus mendapatkan perlakuan yang setara dengan pekerja di sektor formal, baik dalam aspek pengawasan maupun perlindungannya.
Bob juga menambahkan, RUU ini merupakan jawaban atas perhatian dunia internasional terhadap perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia.
Baca Juga: Eksploitasi Driver Ojol Jadi Sorotan, DPR Serius Perjuangkan Regulasi Khusus
"Selama ini dunia internasional terus menanyakan soal regulasi kita terkait PRT. Ada dinamika global yang mendorong pentingnya perlindungan lebih kuat bagi mereka," ujarnya.
Baleg DPR RI kini tengah menyusun ulang draf dan naskah akademik RUU PPRT yang sebelumnya sudah dirancang dalam periode 2019–2024.
Bob Hasan optimistis proses legislasi dapat dipercepat, sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto.
Presiden Prabowo sendiri menegaskan komitmennya untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU PPRT dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional, Kamis (1/5/2025).
"Saya sudah menerima laporan dari Pak Sufmi Dasco. Minggu depan RUU PPRT mulai dibahas. Mudah-mudahan tidak lebih dari tiga bulan, RUU ini selesai," kata Prabowo dalam pidatonya.
Presiden menegaskan bahwa percepatan ini adalah bagian dari amanat konstitusi untuk melindungi seluruh rakyat, termasuk kelompok pekerja informal yang rentan.
"Kami harus melindungi semua, termasuk pekerja rumah tangga yang seringkali terabaikan," tegas Prabowo.
Baca Juga: Perangi Sindikat Internasional, BNN Sita Narkoba Senilai Rp1 Triliun dalam 3 Minggu
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








