Akurat
Pemprov Sumsel

Yassierli Segera Terbitkan Permenaker Outsourcing untuk Lindungi Pekerja, Tindak Lanjut Arahan Presiden

Paskalis Rubedanto | 6 Mei 2025, 06:54 WIB
Yassierli Segera Terbitkan Permenaker Outsourcing untuk Lindungi Pekerja, Tindak Lanjut Arahan Presiden

AKURAT.CO Pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) khusus terkait praktik outsourcing, guna menyerap aspirasi buruh dan pekerja.

Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, merespons arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar sistem outsourcing dievaluasi secara menyeluruh.

"Outsourcing ini, yang pertama, teman-teman harus lihat seperti yang saya sampaikan, respons dari Pak Presiden. Ini kepedulian beliau menangkap aspirasi dari pimpinan serikat buruh," katanya, usai rapat bersama Komisi IX DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (5/5/2025).

Menurut Yassierli, praktik outsourcing selama ini kerap menimbulkan masalah, terutama dalam hal perlindungan pekerja.

Dia mencontohkan, banyak pekerja yang telah berusia 40 hingga 50 tahun masih berada dalam status outsourcing tanpa kejelasan jenjang karier dan dengan penghasilan yang stagnan.

Baca Juga: Dedi Mulyadi: Sistem Outsourcing Merugikan Pekerja

"Jadi, ada orang yang kemudian sudah usianya 40 tahun, 50 tahun masih saja di-outsource tanpa ada karier dengan gajinya tetap UMP. Bahkan kontraknya UMP tapi realitasnya dibayarnya seperti apa. Jadi ini banyak kasus," katanya.

Menurut Yassierli, Presiden Prabowo telah memberi sinyal untuk menghapus praktik outsourcing, namun dengan pendekatan yang realistis.

Untuk itu, pemerintah saat ini juga melibatkan Dewan Kesejahteraan Buruh dalam proses kajian dan penyusunan regulasi.

"Pak Presiden kan minta, kalau kita cermati, dihapuskan. Tapi juga realistis dan kemudian meminta Dewan Kesejahteraan Buruh untuk mengkaji itu," bebernya.

Namun demikian, dia belum memastikan kapan Permenaker tentang outsourcing akan diterbitkan karena harus dikaji lebih dalam.

"Saya belum bisa janjikan. Nanti kita lihat, ini paralel nih, kita dengar aspirasi. Nanti harus komprehensif kan, makanya kita juga harus dengarkan arahan Pak Presiden seperti itu, nanti kita tentu Pak Presiden juga ingin melihat implementasinya, usulan dari kita seperti apa nanti," urainya.

Baca Juga: Kemnaker Akan Tindak Lanjut Masalah Outsourcing Perusahaan Plat Merah

Yassierli mengatakan, semangat utama dari regulasi ini adalah menghadirkan negara untuk melindungi pekerja secara konkret, terutama dalam hal kepastian kerja dan jaminan sosial.

"Semangat kita, sekali lagi adalah negara hadir untuk memberikan kepastian kepada pekerja, jaminan sosial dan seterusnya," pungkasnya.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengatakan bahwa pemerintah akan membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang akan terdiri dari semua tokoh pimpinan buruh.

Nantinya, Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional akan menjadi jembatan antara buruh dengan pemerintah mengenai situasi terkait tenaga kerja di lapangan.

"Mereka tugasnya adalah mempelajari keadaan buruh dan memberi nasihat kepada Presiden. Mana undang-undang yang enggak beres dan enggak melindungi, mana regulasi yang enggak bener dan segera akan kita perbaiki," kata Presiden Prabowo saat peringatan May Day di Jakarta, Kamis (1/5/2025).

Selain itu, pemerintah juga akan membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) untuk menjaga agar para pekerja di Indonesia tidak di-PHK seenaknya.

Baca Juga: Serikat Kerja BUMN Desak DPR Selesaikan Masalah Outsourcing

"Kita akan segera membentuk Satgas PHK. Kita tidak akan membiarkan rakyat kita, kita tidak akan biarkan pekerja-pekerja di-PHK seenaknya. Bila perlu, tidak ragu-ragu kita negara akan turun tangan," ujar Presiden Prabowo.

 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.