Pembuat Meme Prabowo-Jokowi Ditangkap, Hasan Nasbi: Lebih Baik Dibina, Bukan Dihukum

AKURAT.CO Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) RI, Hasan Nasbi, menanggapi insiden penangkapan mahasiswa ITB pasca membuat meme Presiden Prabowo Subianto berciuman dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Dia menilai, langkah pembinaan bisa menjadi solusi dalam menghadapi sikap anak muda yang terlalu bersemangat dalam menberi kritikan terhadap pemerintah.
Namun, dia menegaskan bahwa pemerintah menyerahkan kepada aparat penegak hukum jika memang terbukti ada pasal-pasal yang dilanggar.
"Ya kalau ada pasal-pasalnya kita serahkan ke polisi, tapi kalau dari pemerintah, itu kalau anak muda ya mungkin ada semangat-semangat yang terlanjur ya mungkin lebih baik dibina ya, karena masih sangat muda, bisa dibina, bukan dihukum gitu," ucap Hasan di Menteng, Jakarta, Sabtu (10/5/2025).
Baca Juga: AHY Beberkan 4 Prioritas Pembangunan Infrastruktur Era Prabowo-Gibran
Menurutnya, pembinaan bisa menjadi langkah konkret agar para pemuda tersebut bisa lebih baik dalam mengekspresikan pendapat-pendapatnya.
"Karena ya ini kan dalam konteks demokrasi mungkin ada yang memang terlalu bersemangat seperti itu. Ya, kecuali ada soal hukumnya, kalau soal hukumnya kita serahkan saja itu kepada penegak hukum, tapi kalau karena pendapat, karena ekspresi itu sebaiknya diberi pemahaman dan pembinaan saja, bukan dihukum gitu," ungkapnya.
Sebelumnya, bahwa Mahasiswi ITB berinisial SSS ditetapkan tersangka buntut membuat meme foto Presiden Prabowo Subianto berciuman dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
SSS ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melanggar undang-undang Informasi dan transaksi elektronik (ITE).
"Pelaku SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Jumat (9/5/2025).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








