Ternyata Ini Alasan Kemenkomdigi Batasi Gratis Ongkir 3 Hari dalam Sebulan, Apa Saja?

AKURAT.CO Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 yang membatasi promo gratis ongkos kirim (gratis ongkir) di platform e-commerce hanya berlaku selama 3 hari dalam satu bulan.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa regulasi ini bertujuan untuk memperkuat jalur distribusi nasional dan menjaga konektivitas ekonomi hingga pelosok negeri.
Ia menekankan bahwa industri pos, kurir, dan logistik bukan hanya soal pengiriman barang, tetapi infrastruktur ekonomi dan sosial penting.
Direktur Pos dan Penyiaran Kemenkomdigi, Gunawan Hutagalung, menambahkan bahwa pembatasan promo ini adalah upaya untuk menciptakan harga layanan yang sehat dan berkelanjutan, serta menjaga agar distribusi dan pengantaran barang tetap efisien dan adil
Alasan Pembatasan Gratis Ongkir oleh Kemenkomdigi
1. Menciptakan Persaingan Sehat di Industri E-commerce dan Logistik
Pembatasan ini dilakukan untuk mendorong persaingan yang sehat antara para pelaku bisnis e-commerce dan penyelenggara layanan pos komersial.
Dengan membatasi masa promo gratis ongkir, diharapkan tidak ada pihak yang menjual produk di bawah harga pokok penjualan (HPP) sehingga merugikan keberlangsungan usaha dan industri logistik.
2. Menjaga Keberlanjutan Industri Logistik dan Kurir
Kemenkomdigi menegaskan pentingnya menjaga agar industri logistik dan kurir tidak mengalami kerugian akibat promo berlebihan yang merugikan mitra kurir.
Dengan aturan ini juga diharapkan dapat melindungi para kurir dari beban kerja yang tidak adil akibat promo ongkir yang sering membebankan mereka.
3. Mengatur Promo Gratis Ongkir yang Efisien dan Berjangka
Regulasi ini mengatur agar promo gratis ongkir dilakukan secara berjangka dan terbatas.
Hal ini mengikuti prinsip bahwa ongkir adalah bagian dari biaya yang harus dihitung dengan adil sehingga subsidi tidak membebani salah satu pihak secara berlebihan.
Ketentuan ini juga memungkinkan perpanjangan promo setelah evaluasi oleh Kemenkomdigi.
Ketentuan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025
Pasal 45 ayat 4 dalam Permen tersebut mengatur bahwa diskon yang membuat tarif layanan pos komersial berada di bawah biaya pokok layanan hanya dapat diterapkan maksimal 3 hari dalam sebulan.
Diskon yang tidak menyebabkan tarif di bawah biaya pokok bisa dilakukan sepanjang tahun tanpa batasan waktu.
Selain itu, penyelenggara dapat mengajukan perpanjangan masa promo dan akan dievaluasi oleh Kemenkomdigi berdasarkan harga rata-rata industri agar persaingan tetap adil dan sehat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







