Cara Daftar BSU 2025 dari Kemnaker Cair Juni, Apa Saja Syarat Penerima?

AKURAT.CO Simak cara daftar BSU 2025 dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), cek persyaratan lengkap yang dibutuhkan oleh tenaga kerja Indonesia.
Saat ini, pemerintah sedang meninjau kemungkinan untuk kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada Juni 2025 kepada tenaga kerja Indonesia yang membutuhkan.
Jika bantuan ini resmi diluncurkan, maka para pekerja Indonesia yang memenuhi syarat bisa mengikuti cara daftar BSU 2025.
Berikut ini informasi lengkap mengenai syarat penerima dan cara daftar BSU 2025, program bantuan langsung tunai dari pemerintah melalui Kemnaker.
Baca Juga: 900 Ribu Pekerja Belum Terima BSU 2022, Kemnaker Kebanyakan Alasan Nih!
Kapan BSU 2025 Cair?
Sampai Mei 2025, Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 masih dibahas secara internal oleh pemerintah.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyampaikan bahwa skema dan mekanisme penyalurannya masih dalam proses kajian.
Jumlah BSU 2025 diperkirakan akan lebih rendah dibandingkan saat masa pandemi. Jika sebelumnya pekerja bisa menerima hingga Rp600.000, tahun ini total bantuannya dipastikan tidak akan melebihi angka tersebut.
Pemerintah saat ini masih merampungkan keputusan terkait besaran dana dan cara penyalurannya. Penyaluran BSU direncanakan berlangsung pada 5 Juni 2025.
Baca Juga: Pekerja Sebut BSU Bermanfaat, Berharap Tahun Depan Ada Lagi dan Tepat Sasaran
Syarat Penerima BSU
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
4. Bukan PNS, TNI dan Polri
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Data penerima BSU akan diambil langsung dari database BPJS Ketenagakerjaan dan selanjutnya akan melalui proses verifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Cara Daftar BSU 2025
1. Buka browser perangkat kamu dan kunjungi stius resmi https://bsu.kemnaker.go.id/.
2. Bagi yang belum punya akun, klik tombol “Daftar Sekarang” untuk membuat akun baru.
3. Masukkan data sesuai KTP, seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan nomor telepon.
4. Lanjutkan dengan memasukkan kode OTP yang dikirim ke nomor yang kamu daftarkan sebagai bentuk verifikasi.
5. Setelah akun berhasil dibuat, isi profil secara lengkap, mulai dari alamat tempat tinggal, status pernikahan, hingga informasi pekerjaan.
Setelah data kamu berhasil diverifikasi, selanjutnya kamu akan menerima pemberitahuan terkait status pendaftaran.
Jika dinyatakan lolos dan memenuhi syarat, kamu akan tercatat sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Setelah kamu dinyatakan sebagai penerima BSU, dana akan langsung ditransfer ke rekening bank yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
Pastikan kamu memiliki rekening di salah satu bank Himbara (seperti BRI, BNI, Bank Mandiri, atau BTN), atau Bank Syariah Indonesia bagi yang berdomisili di wilayah Aceh.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








