Kasus Ayam Goreng Widuran Solo Non-Halal Akibat Lemahnya Pengawasan Pelabelan Produk

AKURAT.CO DPR RI menyoroti kasus restoran legendaris ayam Goreng Widuran di Solo, yang baru-baru ini mengaku menjual produk non-halal selama puluhan tahun tanpa mencantumkan informasi kepada konsumen.
Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, mengatakan kasus ini tidak dapat disederhanakan sebagai kesalahan komunikasi atau kelalaian belaka. Sebab, kelengahan dalam pengawasan pelabelan produk, bisa mengganggu ekosistem persaingan usaha yang sehat.
Ini merupakan cerminan dari lemahnya sistem pengawasan terhadap pelabelan produk konsumsi di Indonesia. Masalah ini tentunya perlu ditindaklanjuti secara serius oleh instansi terkait.
Baca Juga: Heboh 5 Fakta Ayam Goreng Widuran Solo Ternyata Non Halal, Menu Kremesan Mengandung Minyak Babi
Pihak Ayam Goreng Widuran memiliki tanggung jawab yang lebih besar terhadap transparansi informasi, terlebih lagi restoran tersebut telah beroperasi lebih dari 50 tahun. Menurutnya, praktik usaha yang tidak jujur merugikan pelaku usaha lain yang patuh pada aturan dan etika dagang.
"Label halal maupun non-halal bukan sekadar simbol. Ini menyangkut keyakinan, etika konsumsi, dan hak dasar setiap warga negara untuk mendapatkan informasi yang jujur tentang apa yang mereka konsumsi," kata dia, Selasa (3/5/2025).
Menurutnya, ketika informasi kehalalan itu disembunyikan dengan sengaja atau tidak, maka ini merupakan bentuk pengabaian terhadap hak konsumen.
Pihak restoran dapat beroperasi puluhan tahun tanpa pelabelan jelas, menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan daerah maupun pusat. Mufti meminta, agar ada perbaikan ke depan.
Selain itu, dia menekankan pentingnya etika dalam perdagangan, tidak hanya dalam hal kualitas produk tapi juga dalam keterbukaan informasi. Pelabelan halal dan non-halal bukan soal agama semata, tetapi tentang etika perdagangan dan kejujuran dalam bisnis.
Bahkan konsumen non-Muslim juga berhak tahu dengan jelas komposisi makanan yang mereka beli. "Tidak ada yang salah dengan berjualan produk makanan non-halal, selama memang disampaikan dengan jujur dan terbuka sehingga klasifikasi konsumennya pun jelas," sebutnya.
Dia menegaskan, sistem pengawasan yang lemah berpotensi menciptakan iklim persaingan usaha yang timpang. Dia khawatir, usaha kuliner lain yang jujur mencantumkan label halal atau non-halal justru bisa tersisih di pasar oleh pelaku yang tidak transparan namun lebih populer.
Baca Juga: Sambil Makan Ayam Goreng, Prabowo Bicara Empat Mata dengan Jokowi di Kertanegara
"Kita tidak ingin karena praktik pengawasan yang kurang, hal tersebut merugikan pelaku usaha yang sudah disiplin. Abainya stakeholder yang bertanggung jawab untuk memastikan rumah makan mencantumkan keterangan label halal tidak boleh terjadi lagi," ujarnya.
Pemerintah seyogyanya tidak hanya bersikap reaktif. Kementerian Perdagangan, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dengan sistem pengawasan produk konsumsi seharusnya berjalan secara aktif, preventif, dan menyeluruh.
Dia pun mendesak adanya penjelasan resmi dari kementerian dan lembaga terkait, termasuk melakukan evaluasi atas mekanisme pengawasan yang telah berjalan.
"Jika diperlukan, revisi regulasi yang masih abu-abu demi memperkuat perlindungan konsumen. Kasus ini harus menjadi momentum perbaikan, bukan sekadar sensasi sesaat," jelasnya.
Seperti diketahui, informasi bahwa Ayam Widuran non-halal yang sudah beroperasi selama 50 tahun, bermula dari pengumuman yang disampaikan oleh pengelolanya melalui akun Instagram mereka baru-baru ini. Padahal selama puluhan tahun, banyak konsumen dari rumah makan Ayam Widuran yang beragama Islam.
Dalam unggahan akun Instagram Ayam Goreng Widuran, pengelola menyatakan menu yang mereka sajikan mengandung unsur non-halal.
Baca Juga: Resep Ayam Goreng Ketumbar Super Lezat, Cocok untuk Menu Jumat Berkah!
Pengelola juga meminta maaf kepada masyarakat, dan menegaskan informasi mengenai status non-halal tersebut sudah dicantumkan secara terbuka di seluruh gerai mereka, meski di platform penjualan online baru saja dilakukan.
Hanya saja banyak masyarakat menyatakan tidak mengetahuinya dan menganggap menu jualan di restoran ini semua halal mengingat produk yang dijual merupakan ayam goreng.
Menu makanan Ayam Goreng Widuran yang diduga menggunakan bahan baku non-halal, adalah kremesan tepung ayam yang digoreng dengan memakai minyak non-halal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









