Akurat
Pemprov Sumsel

Tambang Nikel di Raja Ampat Langgar Prinsip Pembangunan Berkelanjutan dan Keadilan Ekologis

Yusuf | 9 Juni 2025, 15:54 WIB
Tambang Nikel di Raja Ampat Langgar Prinsip Pembangunan Berkelanjutan dan Keadilan Ekologis

AKURAT.CO Komisi XII DPR RI, mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk segera mencabut izin perusahaan tambang nikel, yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan di kawasan konservasi Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Anggota Komisi XII, Muhammad Haris, khawatir ekosistem lingkungan di Raja Ampat rusak akibat aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

"Kami mendesak agar izin tambang yang melanggar segera dicabut. Aktivitas pertambangan harus dihentikan total di wilayah konservasi, dan proses pemulihan lingkungan wajib melibatkan masyarakat lokal," tegas Haris dalam keterangan tertulis, Senin (9/6/2025).

Baca Juga: Hipmi Respons Isu Tambang di Raja Ampat: Waspada Kampanye Asing Berkedok Lingkungan

Dia menyatakan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) harus segera melakukan investigasi terhadap tambang-tambang yang diduga merusak kawasan Raja Ampat. Komisi XII juga akan meminta laporan resmi dari KLHK, terkait penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan tambang tersebut.

Kegiatan tambang di pulau kecil tidak hanya melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, tetapi juga bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-XXI/2023.

"Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan juga pelanggaran terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan dan keadilan ekologis," lanjutnya.

Selain mendesak pencabutan izin tambang, dia juga mendorong pemerintah untuk mengembangkan alternatif ekonomi yang ramah lingkungan.

Salah satunya, dengan ekowisata berbasis masyarakat yang dinilai lebih berkelanjutan dan mampu menjaga keutuhan ekosistem Raja Ampat. Haris juga menekankan pentingnya memperkuat peran hukum adat dalam menjaga kawasan konservasi.

"Ekosistem Raja Ampat adalah harta tak tergantikan. Tidak bisa dibenarkan jika eksploitasi sumber daya alam hanya menguntungkan segelintir pihak, sementara masyarakat pesisir yang terdampak harus menanggung kerusakan jangka panjang," katanya.

Berdasarkan data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) per 8 Juni 2025, berikut adalah lima perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah perairan Raja Ampat:

Baca Juga: Kemenhut Awasi dan Siapkan Langkah Hukum terhadap Perusahaan Tambang di Raja Ampat

1. PT Gag Nikel
Lokasi: Pulau Gag
Luas Wilayah: 13.136 hektar
Status: Operasi Produksi (Kontrak Karya) hingga 2047

2. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
Lokasi: Pulau Manuran
Luas Wilayah: 1.173 hektar
Status: IUP Operasi Produksi aktif hingga 2034

3. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)
Lokasi: Pulau Batang Pele
Luas Wilayah: 2.193 hektar
Status: Tahap eksplorasi, belum memiliki dokumen lingkungan

4. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)
Lokasi: Pulau Kawe
Luas Wilayah: 5.922 hektar
Status: Pernah beroperasi, kini tidak aktif. Telah kantongi IPPKH

5. PT Nurham
Lokasi: Pulau Waigeo
Luas Wilayah: 3.000 hektar
Status: Izin dan persetujuan lingkungan lengkap, namun belum produksi
Arah Kebijakan Tambang dan Konservasi di Raja Ampat

Desakan dari Komisi XII DPR ini menjadi sorotan penting dalam diskursus tambang dan konservasi di Indonesia, khususnya di kawasan Raja Ampat yang dikenal sebagai salah satu pusat keanekaragaman hayati laut dunia. Pemerintah diharapkan tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memberikan solusi berkelanjutan yang melibatkan masyarakat lokal.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf
S