Dedi Mulyadi Hapuskan PR untuk Siswa, DPR: Kebijakan Populis dan Kebiri Wewenang Guru

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, merespons kebijakan kontroversial Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menghapus pekerjaan rumah (PR) bagi siswa.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai, pemberian PR merupakan bagian dari strategi pembelajaran yang menjadi kewenangan guru, bukan kepala daerah.
"Guru adalah pihak yang paling memahami kebutuhan dan karakteristik siswanya. Karena itu, keputusan untuk memberikan PR atau tidak seharusnya diserahkan kepada guru, bukan dibatasi secara sepihak oleh kepala daerah," ujar Lalu Ari, Rabu (11/6/2025).
Baca Juga: Viral! Apa Itu Persikas dan Kenapa Bikin Dedi Mulyadi Marah? Ini Penjelasannya
Legislator asal Dapil NTB II itu mengingatkan, pendidikan bersifat kontekstual, dan strategi belajar seperti PR bisa jadi relevan untuk sebagian siswa dalam menguatkan pemahaman materi.
"Tidak semua siswa punya kondisi belajar yang sama di rumah. Ada yang butuh penguatan lewat PR, ada juga yang tidak. Di sinilah pentingnya diskresi guru dalam menentukan metode belajar yang paling sesuai," tegasnya.
Lalu Hadrian menilai, semangat untuk menciptakan suasana belajar yang menyenangkan memang baik, namun jangan sampai mengabaikan prinsip-prinsip pedagogi dan profesionalitas guru.
"Kami di Komisi X mendukung inovasi dalam dunia pendidikan, tapi inovasi itu harus tetap berpijak pada keilmuan dan masukan para praktisi pendidikan. Jangan sampai kebijakan populis justru mengebiri otonomi profesional guru," tambahnya.
Dia juga mendorong pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, untuk memberikan pedoman yang lebih jelas soal batasan kewenangan kepala daerah dalam membuat kebijakan pendidikan di daerah.
Baca Juga: Resmi! Jawa Barat Berlakukan Jam Malam Pelajar Mulai Juni 2025, Ini Ketentuan yang Ditetapkan Gubernur Dedi Mulyadi!
Selain penghapusan PR, Lalu Ari juga menyoroti pemberlakuan jam masuk sekolah pukul 06.30 bagi siswa di Jawa Barat. Menurutnya, sebaiknya Dedi berkonsultasi dengan Kemendikdasmen terkait aturan pendidikan yang akan diterapkan.
Dia menegaskan, pemerintah pusat dalam hal ini Kemendikdasmen sudah membuat aturan untuk semua pelayanan pendidikan. Jadi, jangan sampai kebijakan kepala daerah menabrak peraturan yang telah ditetapkan.
"Sebaiknya dikomunikasikan dengan Kemendikdasmen, sehingga tidak menimbulkan gejolak dan tidak ada aturan yang ditabrak," tegas mantan anggota DPRD NTB itu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








