Kenaikan Gaji Hakim Bukti Komitmen Prabowo Jaga Marwah Hukum

AKURAT.CO Keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan gaji para hakim di seluruh Indonesia hingga 280 persen, menuai banyak pujian dari berbagai pihak termasuk DPR RI.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah atau yang akrab disapa Gus Abduh, mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah penting dalam memperkuat independensi dan profesionalitas lembaga peradilan.
"Kami mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo yang responsif terhadap kebutuhan para penegak hukum, khususnya para hakim. Kesejahteraan adalah bagian penting dalam menjaga marwah dan integritas lembaga peradilan," ujar Gus Abduh di Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Baca Juga: Gaji Hakim Naik 280 Persen, DPR Ingatkan Jangan Ada Lagi Praktik Korupsi
Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menambahkan, peningkatan kesejahteraan hakim bukan semata-mata soal materi, tetapi juga bagian dari ikhtiar besar untuk memastikan sistem peradilan berjalan secara bersih, adil, dan bebas dari intervensi.
"Kita semua tahu, integritas hakim adalah pondasi dari kepercayaan publik terhadap sistem hukum kita. Jadi kata kuncinya tidak hanya honor atau gaji, tapi integritas," tuturnya.
"Karena itu, selain peningkatan kesejahteraan, kami juga menekankan pentingnya pembinaan dan pengawasan yang berkelanjutan terhadap etika dan profesionalitas hakim," lanjutnya.
Gus Abduh berharap, langkah ini menjadi awal dari reformasi berkelanjutan di sektor peradilan dan menjadi komitmen bersama antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam membangun sistem hukum yang berkeadilan dan berpihak pada rakyat.
Baca Juga: Naikkan Gaji Hakim, Prabowo Rela Potong Anggaran TNI/Polri: Indonesia Butuh Hakim yang Tak Bisa Dibeli
"Negara yang kuat dibangun di atas keadilan. Dan keadilan itu hanya bisa ditegakkan jika para penegaknya hidup dengan layak dan bekerja dengan integritas tinggi," tutupnya.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto resmi menaikkan gaji hakim di Indonesia hingga 280 persen. Hal itu dia umumkan saat sambutan di acara pengukuhan 1.451 hakim di gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).
"Saya Prabowo Subianto Presiden RI ke-8 hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim. Dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan, kenaikan tertinggi mencapai 280 persen," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







