Mensesneg: Pembentukan Badan Penerimaan Negara Belum Dibutuhkan

AKURAT.CO Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menanggapi rumor yang beredar bahwa pemerintah akan membentuk badan baru, yaitu Badan Otorita Penerimaan Negara (BOPN).
Rumor tersebut mencuat, pasca beredarnya bagan struktur BOPN yang dipaparkan langsung oleh mantan Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Edi Slamet Irianto, dalam forum investasi yang digelar oleh Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) di Jakarta, pada Rabu (11/6/2025).
Terkait hal itu, dia menegaskan bahwa saat ini belum ada rencana pembentukan badan tersebut. Dia juga mengaku belum melihat bagan struktur BOPN, yang belakangan mulai beredar di media.
Baca Juga: Struktur Badan Penerimaan Negara Bocor, Wamenkeu Anggito: Belum Tahu
"Belum ada (pembentukan badan baru). Saya belum lihat, dan enggak ada (BOPN)," ucap Mensesneg kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Kendati begitu, Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk membentuk badan-badan baru, jika memang keberadaan badan tersebut sudah dibutuhkan.
"Kan dilihat sesuai kebutuhan apa enggak, bahwa dimungkinkan kita membentuk badan itu iya, manakala diperlukan itu, tapi kalo ndak ya (geleng-geleng)," ujarnya.
Sementara terkait dengan rencana pembentukan BOPN, Prasetyo menegaskan bahwa keberadaan lembaga tersebut masih belum dibutuhkan untuk saat ini.
Baca Juga: Membedah Struktur Badan Penerimaan Negara, Enam Deputi hingga Fungsi Intelijen
Menurutnya, jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini juga tengah fokus dan bekerja keras untuk memperbaiki sistem guna meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak.
"Belum (dibutuhkan), sekarang semua sedang konsentrasi temen-temen di Kemenkeu, kemudian kemarin Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai yang baru, ini terus bekerja keras memperbaiki kinerja, memperbaiki sistem, memperbaiki pendataan kita harapanya supaya penerimaan kita di sektor pajak bisa meningkat," tutur Prasetyo.
"Tapi perlu saya garis bawahi bahwa bukan menaikkan tarif pajaknya ya, jadi jangan dimaknai naik pendapatan pajak itu karena tarif pajaknya dinaikkan, bukan, bukan itu, jadi jangan salah," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal





