Mensesneg: Pembentukan Badan Penerimaan Negara Belum Dibutuhkan

AKURAT.CO Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menanggapi rumor yang beredar bahwa pemerintah akan membentuk badan baru, yaitu Badan Otorita Penerimaan Negara (BOPN).
Rumor tersebut mencuat, pasca beredarnya bagan struktur BOPN yang dipaparkan langsung oleh mantan Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Edi Slamet Irianto, dalam forum investasi yang digelar oleh Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) di Jakarta, pada Rabu (11/6/2025).
Terkait hal itu, dia menegaskan bahwa saat ini belum ada rencana pembentukan badan tersebut. Dia juga mengaku belum melihat bagan struktur BOPN, yang belakangan mulai beredar di media.
Baca Juga: Struktur Badan Penerimaan Negara Bocor, Wamenkeu Anggito: Belum Tahu
"Belum ada (pembentukan badan baru). Saya belum lihat, dan enggak ada (BOPN)," ucap Mensesneg kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Kendati begitu, Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk membentuk badan-badan baru, jika memang keberadaan badan tersebut sudah dibutuhkan.
"Kan dilihat sesuai kebutuhan apa enggak, bahwa dimungkinkan kita membentuk badan itu iya, manakala diperlukan itu, tapi kalo ndak ya (geleng-geleng)," ujarnya.
Sementara terkait dengan rencana pembentukan BOPN, Prasetyo menegaskan bahwa keberadaan lembaga tersebut masih belum dibutuhkan untuk saat ini.
Baca Juga: Membedah Struktur Badan Penerimaan Negara, Enam Deputi hingga Fungsi Intelijen
Menurutnya, jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini juga tengah fokus dan bekerja keras untuk memperbaiki sistem guna meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak.
"Belum (dibutuhkan), sekarang semua sedang konsentrasi temen-temen di Kemenkeu, kemudian kemarin Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai yang baru, ini terus bekerja keras memperbaiki kinerja, memperbaiki sistem, memperbaiki pendataan kita harapanya supaya penerimaan kita di sektor pajak bisa meningkat," tutur Prasetyo.
"Tapi perlu saya garis bawahi bahwa bukan menaikkan tarif pajaknya ya, jadi jangan dimaknai naik pendapatan pajak itu karena tarif pajaknya dinaikkan, bukan, bukan itu, jadi jangan salah," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







