Akurat
Pemprov Sumsel

Prabowo Tetapkan 4 Pulau Jadi Milik Aceh: NKRI Selalu Jadi Pegangan Kita

Atikah Umiyani | 17 Juni 2025, 19:20 WIB
Prabowo Tetapkan 4 Pulau Jadi Milik Aceh: NKRI Selalu Jadi Pegangan Kita

AKURAT.CO Presiden RI, Prabowo Subianto, menetapkan bahwa empat pulau yang selama ini menjadi pembahasan antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, secara resmi menjadi bagian dari wilayah Provinsi Aceh.

Keputusan tersebut disampaikan Presiden Prabowo, saat memimpin rapat melalui video conference terkait penandatanganan kesepakatan bersama kedua gubernur pada Selasa (17/6/2025). Empat pulau yang dimaksud, yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, juga telah menandatangani kesepakatan bersama mengenai penyelesaian permasalahan keempat pulau tersebut.

Baca Juga: DPR Duga Ada Motif Ekonomi di Balik Polemik 4 Pulau Aceh

Proses penandatanganan disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam rapat resmi di Wisma Negara, Istana Kepresidenan Jakarta.

Presiden Prabowo pun menekankan, pentingnya menjaga persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Saya kira prinsip bahwa kita satu, karena NKRI saya kira itu selalu jadi pegangan kita, tapi Alhamdulillah kalau memang dengan cepat sudah ada pemahaman bersama penyelesaian saya kira baik sekali," ucap Presiden Prabowo.

Kepala Negara juga meminta, agar penjelasan kepada publik dilakukan secara terbuka dan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi.

"Suasana kita sangat bagus, jadi kita sangat perlu suatu penerangan terhadap rakyat. Kondisi kita baik, kondisi ekonomi kita baik, pertumbuhan kita baik, produksi pertanian kita baik. Saya lihat kemajuan di semua bidang, jadi kita semua perlu untuk terus menjaga kondisi ini," tutur Presiden Prabowo.

Baca Juga: Prabowo Ambil Alih Polemik 4 Pulau Aceh, DPR Yakin Tak Ada Kepentingan Politik

Melalui keputusan ini menandai babak baru penyelesaian administratif wilayah yang sempat menjadi pembahasan antarprovinsi, sekaligus mencerminkan komitmen Presiden Prabowo untuk menyelesaikan persoalan secara damai dan berdasarkan bukti hukum yang sah.

Dalam sesi video conference tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad melaporkan, keputusan Presiden ini didasarkan pada temuan dokumen lama Keputusan Menteri Dalam Negeri yang menegaskan keempat pulau tersebut berada dalam wilayah Aceh.

"Jadi kami telah membicarakan soal 4 pulau dan alhamdulillah tadi berdasarkan temuan baru dari Pak Mendagri, kita ketemu dokumen lama Keputusan Mendagri tentang kesepakatan dua gubernur yang pada waktu itu ditandatangani oleh Raja Inal Siregar, Gubernur Sumatra Utara, yang menyepakati bahwa empat pulau itu masuk ke dalam wilayah Aceh, Pak," terang Dasco.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.