Tak Ingin Seperti 4 Pulau Aceh, Kemendagri Terjun Langsung Selesaikan Sengketa Pulau di Trenggalek

AKURAT.CO Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) langsung turun tangan menangani konflik kepemilikan 13 pulau di pesisir perairan selatan Jawa Timur, antara Trenggalek dan Tulungangung.
"Kemarin Pak Menteri (Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian) langsung memimpin proses evaluasi sengketa 13 pulau di Terenggalek itu," kata Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, di Gedung BPSDM Kemendagri, Jakarta, Sabtu (21/6/2025).
Bima mengatakan, dalam menyelesaikan sengketa tersebut pihaknya belajar dari polemik konflik empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Dengan kehati-hatian, berbagai pertimbangan tentunya akan dilakukan Kemendagri dalam menyelesaikan konflik sengketa ini.
Baca Juga: Empat Pulau di Anambas Dijual Online, Komisi II DPR Akan Panggil Kepala Daerah
"Yang pasti belajar dari sengketa 4 pulau di Aceh. Tentu kami hati-hati. Tidak saja data geografis, tetapi juga historis. Kesepakatan masa lalu penting, sedang ditelusuri Berhati-hati," jelasnya.
Dia menegaskan, Kemendagri masih mendalami berbagai dokumen yang telah diterima dari kedua pihak. Dia pun berjanji, akan menyampaikan perkembangan konflik tersebut.
"Ya itu dua versi dari teman-teman di daerah itu masih kami dalami dokumenya semuanya. Nanti pasti kita akan sampaikan setiap problemnya setiap perkembangannya," tegasnya.
Diketahui, polemik kepemilikan 13 pulau di pesisir perairan selatan Jawa Timur antara Trenggalek dan Tulungagung terjadi setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri tahun 2022. Trenggalek yang mencatatkan kewilayahan terlebih dahulu kemudian merasa keberatan.
Sebanyak 13 pulau yang dimaksud, adalah Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, Pulau Karangpegat, Pulau Solimo, Pulau Solimo Kulon, Pulau Solimo Lor, Pulau Solimo Tengah, Pulau Solimo Wetan, Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil, dan Pulau Tamengan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








