Ribuan Pulau Belum Bersertifikat, Nusron: Situs Penjual Pulau Asing Mulai Ditutup

AKURAT.CO Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan, pemerintah telah melakukan langkah konkret dalam menangani kasus penjualan pulau-pulau Indonesia di situs luar negeri.
Salah satunya, melalui penelusuran dan penutupan akses terhadap sejumlah situs yang memperjualbelikan pulau secara ilegal.
“Sudah kita tracking datanya, dan beberapa kasusnya sudah mulai ditutup sebagian,” ujar Nusron usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Untuk mencegah kejadian serupa, Nusron menegaskan pihaknya kini mendorong pemerintah daerah (pemda) menerbitkan Hak Pengelolaan (HPL) atas pulau-pulau kecil yang menjadi kewenangan mereka.
“Kita sekarang minta tolong ke pemda masing-masing, supaya menerbitkan HPL. Jika pulau itu sudah berpenduduk, maka haknya bisa diberikan kepada warga setempat,” jelasnya.
Dalam paparannya, Nusron mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa dari total 17.343 pulau kecil yang tersebar di Indonesia, sebanyak 15.977 pulau atau 92,12 persen belum bersertifikat.
“Baru 1.349 pulau kecil yang sudah bersertifikat, atau sekitar 7,77 persen. Sisanya masih belum memiliki status hukum pertanahan yang jelas,” ujarnya.
Baca Juga: PKB Nilai Putusan MK soal Pemilu Terpisah Langgar Konstitusi
Selain itu, ia menjelaskan bahwa 7.413 pulau kecil (42,65 persen) berada di dalam kawasan hutan, dan 9.007 pulau (51,8 persen) sudah masuk dalam rencana tata ruang wilayah.
Pulau kecil sendiri dikategorikan sebagai pulau dengan luas kurang dari 2.000 kilometer persegi, termasuk kesatuan ekosistemnya, sesuai dengan UU Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2024.
Lebih lanjut, Nusron memaparkan bahwa terdapat 111 pulau kecil terluar yang tersebar di 22 provinsi. Namun, baru 87 pulau yang memiliki bidang tanah terdaftar, sedangkan 24 sisanya belum terdata sama sekali.
“Ini penting untuk menjaga kedaulatan wilayah dan mencegah potensi klaim dari pihak asing,” tegasnya.
Langkah ATR/BPN dalam menginventarisasi dan mendorong legalisasi pulau-pulau ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk memperkuat pengawasan terhadap wilayah terluar Indonesia, sekaligus mencegah praktik jual beli pulau yang merugikan negara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









