Kementerian HAM Harus Berlaku Adil Tangani Kasus Intoleransi

AKURAT.CO Langkah Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, yang menolak usulan penangguhan penahanan 7 tersangka kasus perusakan rumah retreat di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, sudah tepat.
Direktur Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, mengatakan kasus ini ialah murni kasus kriminal. Sehingga, kasus ini seyogyanya juga harus ditangani oleh aparat penegak hukum dengan aturan yang berlaku.
"Saya memang setuju, bahwa tidak perlu Kementerian HAM pasang badan terkait kasus ini," kata dia saat dihubungi Akurat.co, Selasa (8/7/2025).
Baca Juga: Usulan Penangguhan Tersangka Pembubaran Ibadah di Sukabumi Bisa Picu Perpecahan Agama
Dia menegaskan, Menteri HAM harus mampu memposisikan diri sebagai lembaga yang mampu berperilaku adil, terutama dalam kasus pelanggaran HAM. "Menteri HAM harus bisa memposisikan diri pada pihak-pihak yang secara Hak Asasi Manusia itu dilanggar," ucapnya.
Menurutnya, negara harus dapat menjamin seluruh warganya untuk dapatkan keamanan dan hal yang sama dalam agama dan kepercayaan yang dianut.
"Dan menjamin seluruh warga negara Indonesia dijamin keamanan dan hak dasarnya untuk menganut suatu agama, melaksanakan ibadah dan lain sebagainnya," tegasnya.
Dengan ditolaknya usulan ini, maka tidak akan ada konflik baru terkait kasus intoleransi dan pelanggaran HAM.
Sebelumnya, Pernyataan Thomas Harming Suwarta sebelumnya memicu kontroversi, setelah dia mengumumkan bahwa Kementerian HAM siap mengajukan penangguhan penahanan bagi ketujuh tersangka kasus intoleransi.
Baca Juga: Presiden Prabowo Laksanakan Ibadah Umrah di Sela Kunjungan ke Arab Saudi
"Kami siap dari Kementerian HAM untuk memberikan jaminan agar para tujuh tersangka dilakukan penangguhan penahanan, dan ini akan kami sampaikan secara resmi kepada pihak kepolisian," ujar Thomas dalam forum resmi di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Kamis (3/7/2025).
Menanggapi hal itu, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menegaskan Kementerian HAM tidak akan mengajukan permohonan tersebut. Menurutnya, usulan itu merupaka inisiatif pribadi dan tidak mencerminkan sikap resmi kementerian.
“Sebagai Menteri HAM RI, saya tidak akan menindaklanjuti usulan spontanitas Thomas S. Suwarta. Itu mencederai rasa keadilan publik, khususnya bagi pihak korban,” ujar Pigai melalui keterangan resmi di akun X pribadinya, @NataliusPigai2, Minggu (6/7/2025).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 7Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








