Dasco: Percepatan Pemindahan ke IKN Harus Sesuai Kemampuan Anggaran Negara

AKURAT.CO Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan, percepatan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara perlu disesuaikan dengan kesiapan anggaran negara.
Hal ini ia sampaikan menanggapi dorongan Partai NasDem yang mendesak pemerintah segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk mempercepat pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN, termasuk wacana dimulainya aktivitas Wakil Presiden di IKN. Jika hal ini tidak bisa dilakukan, NasDem mengusulkan agar pembangunan IKN dimoratorium.
“Percepatan perpindahan tentu harus kita lihat dari kesiapan anggaran yang ada,” ujar Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Menurutnya, pembangunan IKN sudah memiliki landasan hukum dan perencanaan yang matang, termasuk alokasi anggaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Karena itu, pelaksanaan proyek pun berjalan mengikuti ketersediaan dana yang ada.
“Soal IKN, pertama, sudah ada undang-undangnya. Kedua, pemerintah sudah memiliki perencanaannya, dan anggarannya juga sudah diputuskan,” kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu.
Baca Juga: AHY Matangkan Kekuatan Internal Demokrat untuk Menatap Tahun Politik
Ia menambahkan, proses pembangunan di kawasan IKN selama ini dinilai berjalan sesuai porsi anggaran yang disediakan.
“Kalau kita lihat langsung ke lapangan, progres pembangunan berjalan sesuai dengan anggaran yang dialokasikan oleh pemerintah,” ujarnya.
Ketika ditanya soal kemungkinan penambahan anggaran IKN dalam tahun anggaran 2026, Dasco mengaku belum memperoleh informasi tersebut.
“Saya belum tahu apakah anggaran IKN tahun 2026 nanti akan ditambah atau tidak,” ucapnya.
Namun, ia meyakini pemerintah telah menetapkan sejumlah target dalam pembangunan IKN, termasuk mengenai tahapan pemindahan ibu kota.
“Ada target-target yang sudah ditentukan pemerintah soal waktu pemindahan. Kita ikuti saja,” tutup Dasco.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










