DPR dan Pemerintah Sepakati 10 RUU Kabupaten/Kota di Sulawesi dan Gorontalo

AKURAT.CO Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyepakati 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten dan Kota yang tersebar di tiga provinsi: Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, dan Gorontalo.
Persetujuan ini diambil dalam Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/7/2025).
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, memimpin pengambilan keputusan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan atas 10 RUU tersebut.
“Selanjutnya pimpinan ingin menanyakan kepada kita semua yang hadir di ruangan ini. Kepada fraksi-fraksi dan kepada pemerintah, dapatkah disetujui menjadi draft final RUU hasil Pembicaraan Tingkat I di Komisi II DPR RI untuk selanjutnya dibawa ke Pembicaraan Tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI yang akan datang. Apakah kita setuju?” tanya Rifqi.
“Setuju,” jawab serempak peserta sidang.
“Dengan mengucap Alhamdulillahirrahmanirrahim, keputusan telah kita ambil. Selanjutnya, mari kita tandatangani bersama RUU tersebut,” ujarnya.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Regulasi Nasional Pendidikan Antikorupsi
Daftar 10 RUU Kabupaten/Kota yang Disetujui:
-
RUU tentang Kabupaten Gorontalo (Provinsi Gorontalo)
-
RUU tentang Kota Gorontalo (Provinsi Gorontalo)
-
RUU tentang Kabupaten Buton (Provinsi Sulawesi Tenggara)
-
RUU tentang Kabupaten Kolaka (Provinsi Sulawesi Tenggara)
-
RUU tentang Kabupaten Konawe (Provinsi Sulawesi Tenggara)
-
RUU tentang Kabupaten Muna (Provinsi Sulawesi Tenggara)
-
RUU tentang Kabupaten Bolaang Mongondow (Provinsi Sulawesi Utara)
-
RUU tentang Kabupaten Kepulauan Sangihe (Provinsi Sulawesi Utara)
-
RUU tentang Kabupaten Minahasa (Provinsi Sulawesi Utara)
-
RUU tentang Kota Manado (Provinsi Sulawesi Utara)
Rifqi menekankan, pembentukan regulasi ini sangat penting untuk memperkuat kejelasan batas wilayah administratif serta memberi dasar hukum yang adil dan pasti dalam pelaksanaan otonomi daerah.
“Diharapkan RUU 10 Kabupaten/Kota ini mampu menjadi landasan hukum daerah yang kuat serta memiliki prinsip keadilan, terutama terkait kepastian batas-batas administrasi dan otonomi daerah,” ucap Rifqi.
Senada, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk menyatakan dukungan penuh pemerintah atas pengesahan 10 RUU ini untuk dibawa ke tingkat II.
Baca Juga: Muruarar Sirait: Said Aldi Sangat Layak Jadi Presiden Pemuda Masjid Dunia
“Pemerintah mendukung 10 RUU Kabupaten/Kota ini untuk menjawab berbagai tantangan hukum dan kelembagaan pemerintah daerah yang selama ini belum memiliki landasan kuat,” tegas Ribka.
Setelah disepakati dalam Pembicaraan Tingkat I, seluruh RUU akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan dalam Pembicaraan Tingkat II.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










