Pelibatan TNI dalam Produksi Obat Dinilai Bukan Bentuk Dwifungsi

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan, rencana pelibatan TNI dalam produksi dan distribusi obat secara massal bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak berkaitan dengan penguatan dwifungsi TNI.
“Saya rasa tidak (terkait dwifungsi). TNI memiliki dua mandat utama, yakni operasi militer perang dan operasi militer selain perang (OMSP). Ini bisa masuk kategori OMSP,” ujar Dave di Kompleks Parlemen, Kamis (24/7/2025).
Menurutnya, TNI selama ini sudah memiliki infrastruktur pendukung seperti pabrik farmasi dan jaringan rumah sakit di berbagai wilayah Indonesia.
Karena itu, keterlibatan TNI dinilai wajar dan bermanfaat jika tetap berada dalam koridor hukum.
“Kalau dijalankan sesuai aturan, undang-undang, dan standar kesehatan nasional, tentu ini langkah yang sangat baik,” ucap Dave.
Sebelumnya, TNI resmi menjalin kerja sama dengan BPOM untuk memproduksi obat-obatan secara massal.
Baca Juga: DPR Reses 25 Juli–14 Agustus, Puan: Serap Aspirasi dan Satukan Semangat Rakyat
Penandatanganan kesepakatan dilakukan oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin bersama Kepala BPOM pada Selasa (22/7/2025).
Kolaborasi ini melibatkan laboratorium milik ketiga matra TNI—Angkatan Darat, Laut, dan Udara—dalam proses produksi.
Obat-obatan tersebut akan mulai diproduksi pada Oktober 2025 dan didistribusikan ke desa-desa di seluruh Indonesia.
“Obat akan dijual dengan harga sekitar 50 persen lebih murah dari harga eceran yang berlaku,” tambah Dave.
Program ini diharapkan mampu memperluas akses masyarakat terhadap obat-obatan esensial, sekaligus memperkuat ketahanan kesehatan nasional di tengah tantangan global.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










