Akurat
Pemprov Sumsel

Perkuat Literasi Syariah dan Layanan Jemaah Haji, BPKH dan MUI Luncurkan Buku Himpunan Fatwa Haji

Maria Gabrielle | 28 Juli 2025, 14:41 WIB
Perkuat Literasi Syariah dan Layanan Jemaah Haji, BPKH dan MUI Luncurkan Buku Himpunan Fatwa Haji

AKURAT.CO Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia meluncurkan buku Himpunan Fatwa Haji MUI.

Buku ini menjadi panduan komprehensif bagi umat Islam di Indonesia dalam menunaikan ibadah haji.

Buku ini memuat kumpulan fatwa-fatwa MUI yang relevan dengan ibadah haji, mulai dari aspek fiqih manasik, peraturan haji, pengelolaan keuangan haji hingga isu-isu kontemporer dalam penyelenggaraan haji.

Baca Juga: Gelar RUPS, BPKH Limited Catatkan Laba Bersih Rp15,5 Miliar

Tujuannya adalah memberikan kemudahan bagi jemaah dalam memahami dan melaksanakan ibadah haji sesuai syariat.

Anggota Badan Pelaksana BPKH, Harry Alexander, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Komisi Fatwa MUI atas peran strategisnya dalam memberikan bimbingan syariah bagi pengelolaan keuangan haji.

"Kami di BPKH tentu sangat berterima kasih kepada Majelis Ulama Indonesia, khususnya Komisi Fatwa, yang terus memberikan guidance, arahan dan acuan kebijakan dalam pengelolaan keuangan haji sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014. Prinsip utama dalam pengelolaan dana haji adalah prinsip syariah dan itu kami jalankan berdasarkan fatwa-fatwa dari MUI," jelasnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (28/7/2025).

Baca Juga: Tak Hanya Kelola Dana, DPR Nilai BPKH Punya Potensi Jadi Syarikat Haji

"Dengan prinsip syariah ini, kami memastikan bahwa pengelolaan dana haji bukan hanya aman, likuid dan memberikan nilai manfaat, tapi juga memberikan ketenangan bagi para jemaah bahwa dananya dikelola secara benar dan sesuai tuntunan syariah," tambah Harry.

Harry juga menegaskan komitmen BPKH untuk menjadikan setiap fatwa MUI sebagai pedoman dalam setiap kebijakan dan operasional lembaga.

"Fatwa-fatwa MUI menjadi panduan penting bagi kami, mulai dari fatwa pendaftaran usia dini, pendalaman aspek keuangan syariah hingga kerja sama dengan institusi keuangan syariah. Kami berkomitmen untuk menjalankan amanah undang-undang dan seluruh fatwa yang telah diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia," ujarnya.

Baca Juga: Tanggung Jawab BPKH Limited

Ketua Tim Penyusun Himpunan Fatwa Haji MUI, KH Asrorun Ni'am Sholeh, berharap buku ini dapat menjadi petunjuk otoritatif bagi umat Islam dan pihak terkait dalam menghadapi dinamika ibadah haji.

BPKH sendiri menegaskan bahwa fatwa MUI adalah rujukan utama dalam memastikan pengelolaan keuangan haji sesuai prinsip syariah.

Berbagai fatwa penting yang tercakup dalam buku ini meliputi isu-isu seperti penggunaan pil anti haid, istitha'ah (kemampuan) haji, miqat, mabit, badal thawaf dan jumrah, dana talangan haji, status kepemilikan dana setoran haji, penggunaan vaksin meningitis hingga hukum pendaftaran haji usia dini dan pemanfaatan hasil investasi dana haji.

Baca Juga: BPKH Dorong Pelaksanaan Haji yang Ramah Lingkungan Lewat Buku Responsible Green Hajj

"Yang paling relevan dengan BPKH adalah soal pengelolaan keuangan haji. Fatwa terbaru pada 2024 kemarin menyoroti bagaimana hasil investasi dana calon jemaah haji yang dikelola BPKH harus didistribusikan secara berkeadilan dan proporsional untuk kepentingan penyelenggaraan ibadah haji yang baik dan benar," jelas Kiai Ni'am.

Dia juga menyoroti pentingnya literasi keagamaan agar masyarakat yang telah mampu secara finansial segera mendaftar haji tanpa menunda.

"Kita mendorong literasi bagi calon jemaah yang sebenarnya sudah mampu agar tidak menunda mendaftar haji. Jangan sampai karena merasa masih lama, mereka tidak ikut antre, padahal itu bisa membuatnya kehilangan kesempatan untuk menunaikan kewajibannya," katanya.

Baca Juga: Terobosan Baru di Armuzna, IPHI Apresiasi Langkah BPKH Limited dalam Layanan Konsumsi Puncak Haji

Kiai Ni'am juga menegaskan pentingnya hubungan sinergis antara MUI dan BPKH dalam menjaga kesesuaian syariah dan kemaslahatan publik.

"Tasharuf yang dilakukan oleh BPKH harus memperoleh perspektif keagamaan yang sahih. Sebaliknya, MUI dalam menetapkan fatwa juga harus membumi dan memastikan bahwa itu benar-benar demi kemaslahatan publik," katanya.

Penyusunan himpunan fatwa ini merupakan hasil ijtihad kolektif para ulama, zuama dan cendekiawan muslim dalam forum-forum resmi MUI, termasuk Musyawarah Nasional dan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia.

Baca Juga: Jamaah Haji Sumedang Puas dengan Layanan Katering BPKH Limited

Ini juga sejalan dengan amanat Munas MUI 2020 untuk mendokumentasikan dan menyosialisasikan fatwa agar mudah diakses masyarakat.

Melalui kerja sama strategis ini, BPKH dan MUI berharap dapat meningkatkan literasi masyarakat tentang haji dan keuangan syariah serta mendorong kesadaran dan semangat masyarakat untuk mendaftar haji sejak dini.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
W
Editor
Wahyu SK