Rekening Nganggur 3 Bulan Diblokir, PPATK Bersuara!

AKURAT.CO Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menanggapi polemik yang beredar terkait kebijakan pemblokiran rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sepenuhnya tepat dan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik.
“Kriteria dormant pada masing-masing bank berbeda satu sama lain, tergantung profil nasabah serta risiko bisnis yang menjadi parameter masing-masing bank,” jelas Ivan kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).
Ivan menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak ditujukan pada rekening nasabah biasa yang pasif, melainkan menyasar rekening-rekening yang dicurigai terkait aktivitas ilegal seperti judi online atau tindak pidana lainnya. Menurutnya, rentang waktu tiga bulan bukanlah standar mutlak.
Baca Juga: Ketua Komisi III Ingin KUHAP yang Baru Lebih Memperkuat Posisi Rakyat Kecil dalam Proses Hukum
“Tidak ada kriteria 3 bulan itu. Waktu 3 bulan itu adalah jangka waktu jika nasabah masuk kriteria sangat berisiko, misalnya buka rekening untuk judol/tindak pidana dan habis itu ditinggal setelah dilakukan pengkinian data oleh bank,” imbuhnya.
Menurut data PPATK, rekening dormant yang dibekukan umumnya merupakan rekening tidak aktif selama lebih dari lima tahun. Rekening-rekening tersebut dianggap berpotensi disalahgunakan jika tidak diawasi secara ketat.
“Jadi tidak ada kekhawatiran rekening hilang dan lain-lain, justru pemerintah sedang menjaga dan hadir untuk melindungi masyarakat. Lagian siapa yang bilang rekening dirampas negara segala? Ada-ada saja, he-he-he...,” ucap Ivan dengan nada santai.
Ia menegaskan bahwa langkah PPATK semata-mata bertujuan menjaga keamanan dana masyarakat. Upaya ini juga merupakan bagian dari perlindungan terhadap penyalahgunaan sistem keuangan, khususnya dalam kasus judi daring yang dinilai telah membawa dampak sosial serius.
“Ya nggak mungkinlah (rekening) dirampas, ini justru sedang dijaga, diperhatikan, dan dilindungi dari potensi tindak pidana. Sekali lagi: Negara hadir untuk melindungi hak dan kepentingan pemilik rekening,” tegas Ivan.
Ia juga memastikan bahwa rekening yang diblokir masih dapat diaktifkan kembali melalui prosedur resmi di bank atau PPATK. Dana yang tersimpan pun tetap utuh dan aman.
“Jika mau mengaktifkan, ya bisa, tinggal hubungi banknya atau ke PPATK. Rekening dan uang 100 persen aman dan tidak berkurang,” pungkasnya.
Dengan penjelasan ini, PPATK berharap masyarakat lebih tenang dan memahami bahwa kebijakan yang diambil bukan untuk merugikan, melainkan sebagai bentuk perlindungan terhadap sistem keuangan nasional dari kejahatan yang terorganisir.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









