Akurat
Pemprov Sumsel

Baleg Dorong Pemerintah Segera Tetapkan Regulasi Ibu Kota Negara

Ahada Ramadhana | 31 Juli 2025, 22:12 WIB
Baleg Dorong Pemerintah Segera Tetapkan Regulasi Ibu Kota Negara

AKURAT.CO Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI dari fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mendorong pemerintah untuk segera mengeluarkan ketetapan regulasi terkait Ibu Kota Negara.

Sebab, secara de jure Jakarta bukan lagi sebagai ibu kota karena undang-undangnya sudah mengubah Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). 

"Kalau saya kemarin, tegas saja kalau pemerintah ini, kalau pemerintah merasa ragu-ragu atau kemudian sudah menilai pemerintah Ibu Kota itu tidak visible dalam 5-10 tahun yang ke depan ini, ya ditegaskan saja, bahwa kita pindahnya nanti, 10 atau 15 tahun yang akan datang, tapi itu harus mengubah regulasi," jelas dia usai menghadiri Urun Rembug Masa Depan Golkar dan Sistem Pemilu di Indonesia di AMPI Media Center, Jakarta Pusat, Kamis (31/7/2025).

Baca Juga: Usulan IKN Jadi Ibu Kota Kalimantan Timur, Demokrat Tunggu Sikap Resmi Prabowo

Menurutnya, sejak Jakarta berubah dari DKJ, dengan diterbitkannya Undang-Undang DKJ, maka negara memiliki satu Ibu Kota secara de jure, namun de facto-nya masih sama, bahwa Ibu Kota itu masih Jakarta.

"Apalagi sekarang Jakarta secara de jure tidak lagi ibu kota, karena undang-undangnya sudah merubah Jakarta menjadi daerah khusus Jakarta, sudah dikeluarkan Ibukotanya. Jadi dulu, sebelum ada UU DKJ, secara de jure kita punya dua Ibu Kota, karena ada dua UU. Masih ada undang-undang Ibu Kota Jakarta, ada UU Ibu Kota Nusantara," jelas dia.

"Nah sejak Jakarta berubah jadi DKJ, dengan terbitnya UU DKJ, maka kita hanya punya satu Ibu Kota secara de jure, tapi de facto-nya masih sama. Bahwa Ibu Kota itu masih Jakarta," tambah dia.

Baca Juga: Sejarah Persija Jakarta: Lebih dari Sekadar Klub, Ini Wajah Semangat Ibu Kota

Dia menjelaskan beberapa regulasi harus segera diubah, dalam hal ini undang-undang tentang Ibukota Nusantara bersama lampiran master plannya juga harus diubah.

Selain itu, mengubah kembali undang-undang tentang daerah khusus Jakarta, dengan catatan jika mau dikembalikan Jakarta sebagai ibu kota. Karenanya, dibutuhkan Keputusan Presiden (Keppres) jika Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi ibukota menggantikan Jakarta.

"Makanya kick off-nya itu pindah ke sana, itu kalau ada Keppres.Makanya sekarang kita nunggu Keppres," tegasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.