Baleg Dorong Pemerintah Segera Tetapkan Regulasi Ibu Kota Negara

AKURAT.CO Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI dari fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mendorong pemerintah untuk segera mengeluarkan ketetapan regulasi terkait Ibu Kota Negara.
Sebab, secara de jure Jakarta bukan lagi sebagai ibu kota karena undang-undangnya sudah mengubah Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
"Kalau saya kemarin, tegas saja kalau pemerintah ini, kalau pemerintah merasa ragu-ragu atau kemudian sudah menilai pemerintah Ibu Kota itu tidak visible dalam 5-10 tahun yang ke depan ini, ya ditegaskan saja, bahwa kita pindahnya nanti, 10 atau 15 tahun yang akan datang, tapi itu harus mengubah regulasi," jelas dia usai menghadiri Urun Rembug Masa Depan Golkar dan Sistem Pemilu di Indonesia di AMPI Media Center, Jakarta Pusat, Kamis (31/7/2025).
Baca Juga: Usulan IKN Jadi Ibu Kota Kalimantan Timur, Demokrat Tunggu Sikap Resmi Prabowo
Menurutnya, sejak Jakarta berubah dari DKJ, dengan diterbitkannya Undang-Undang DKJ, maka negara memiliki satu Ibu Kota secara de jure, namun de facto-nya masih sama, bahwa Ibu Kota itu masih Jakarta.
"Apalagi sekarang Jakarta secara de jure tidak lagi ibu kota, karena undang-undangnya sudah merubah Jakarta menjadi daerah khusus Jakarta, sudah dikeluarkan Ibukotanya. Jadi dulu, sebelum ada UU DKJ, secara de jure kita punya dua Ibu Kota, karena ada dua UU. Masih ada undang-undang Ibu Kota Jakarta, ada UU Ibu Kota Nusantara," jelas dia.
"Nah sejak Jakarta berubah jadi DKJ, dengan terbitnya UU DKJ, maka kita hanya punya satu Ibu Kota secara de jure, tapi de facto-nya masih sama. Bahwa Ibu Kota itu masih Jakarta," tambah dia.
Baca Juga: Sejarah Persija Jakarta: Lebih dari Sekadar Klub, Ini Wajah Semangat Ibu Kota
Dia menjelaskan beberapa regulasi harus segera diubah, dalam hal ini undang-undang tentang Ibukota Nusantara bersama lampiran master plannya juga harus diubah.
Selain itu, mengubah kembali undang-undang tentang daerah khusus Jakarta, dengan catatan jika mau dikembalikan Jakarta sebagai ibu kota. Karenanya, dibutuhkan Keputusan Presiden (Keppres) jika Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi ibukota menggantikan Jakarta.
"Makanya kick off-nya itu pindah ke sana, itu kalau ada Keppres.Makanya sekarang kita nunggu Keppres," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






