Wamensesneg: Abolisi dan Amnesti Bentuk Komitmen Presiden Prabowo Jaga Persatuan Bangsa

AKURAT.CO DPR RI menyetujui pemberian amnesti terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, dan abolisi terhadap Thomas Lembong. Keputusan ini merupakan hasil rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR, atas permintaan pertimbangan dan persetujuan surat dari Presiden.
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, mengatakan keputusan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga keutuhan dan persatuan bangsa.
"Mengenai kebijakan abolisi dan amnesti, saya kira kemarin teman-teman sudah lengkap informasinya dari pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan juga dari pimpinan DPR, sehingga saya menganggap sudah cukup penjelasannya," kata Juri di Kompleks Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Baca Juga: Abolisi dan Amnesti Bukan Intervensi Hukum, Presiden Hargai Proses Peradilan
Dia menjelaskan, pemberian abolisi dan amnesti merupakan hak konstitusional Presiden, yang kali ini diberikan dalam semangat peringatan 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia.
"Setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang sama. Dan dalam tahun 2025 ini, pada rangkaian peringatan ke-80 RI, Pak Presiden memberikan kebijakan terhadap beberapa orang, baik yang disebut kemarin dua nama ataupun yang lain, yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan abolisi, amnesti, maupun bentuk kebijakan lain yang mungkin diberikan pemerintah kepada mereka," ujarnya.
Terkait makna kebijakan tersebut dalam konteks kebangsaan, Juri menekankan bahwa Presiden Prabowo mengedepankan semangat gotong-royong dan kebersamaan dalam membangun bangsa.
"Kita sudah tahu semua bahwa prinsip Bapak Presiden Pak Prabowo dalam memegang pemerintahan ini adalah bahwa intinya kalau kita ingin maju, maka semua harus bersama-sama. Bergotong-royong, persatuan menjadi penting," jelasnya.
Menurutnya, setiap kebijakan politik yang dipilih Presiden Prabowo, termasuk pemberian abolisi dan amnesti, dilandasi oleh satu semangat: mempererat dan mempersatukan seluruh elemen bangsa.
"Kebijakan apa pun, termasuk pemberian abolisi, amnesti, atau juga kebijakan lain yang bisa dimaknai dan bisa menjadi faktor mempererat, mempersatukan seluruh elemen bangsa, akan dilakukan oleh Bapak Presiden. Jadi kuncinya di situ," pungkasnya.
Baca Juga: Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong: Langkah Rekonsiliasi Demi Stabilitas Politik
DPR RI sebelumnya menyetujui permintaan abolisi untuk terdakwa Kasus Impor Gula Thomas Trikasih Lembong, dan amnesti untuk terdakwa kasus suap PAW DPR RI Hasto Kristiyanto yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong.
DPR juga memberikan persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








