Tarif Listrik PLN Agustus 2025: Cek Rincian Kategori Pelanggan Bersubsidi di Sini!

AKURAT.CO PLN resmi mengumumkan bahwa tarif listrik untuk Kuartal III atau periode Juli-Agustus-September tahun 2025 tetap stabil tanpa penyesuaian harga untuk kategori pelanggan bersubsidi dan non subsidi.
Langkah ini diambil sebagai bentuk upaya menjaga kestabilan ekonomi masyarakat, terutama dalam menghadapi lonjakan harga bahan pokok yang terjadi di pertengahan tahun.
Baca Juga: PLN Resmikan SPKLU di LRT City Ciracas, Dorong Jakarta Jadi Kota Ramah Kendaraan Listrik
Kebijakan ini juga diharapkan memberi kepastian bagi konsumen serta meringankan beban pengeluaran rumah tangga.
"Sebagai langkah menjaga ritme pemulihan ekonomi nasional, mendorong konsumsi masyarakat, dan memperkuat daya saing sektor industri, tarif listrik untuk Triwulan III 2025 dipastikan tidak berubah kecuali ada arahan baru dari pemerintah," ujar Jisman P. Hutajulu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, dalam pernyataan resmi pada Jumat (1/8/2025).
Jadi, berapa sebenarnya besaran tarif listrik yang berlaku untuk pelanggan PLN pada bulan Agustus 2025 ini? Masyarakat tentu penasaran dengan angka pastinya, terutama di tengah isu inflasi dan kebutuhan akan kepastian biaya energi.
Mari simak rincian tarif listrik periode Agustus 2025 untuk kategori pelanggan bersubsidi dan non subsidi.
Tarif Listrik PLN Agustus 2025
Kategori Pelanggan Bersubsidi
- Rumah tangga dengan daya 450 VA: dikenai tarif Rp 415/kWh
- Rumah tangga dengan daya 900 VA bersubsidi: Rp 605/kWh
- Rumah tangga 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu): Rp 1.352/kWh
- Rumah tangga dengan daya 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
- Rumah tangga dengan daya 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53/kWh
Kategori Pelanggan Non-Subsidi
- Rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA: Rp 1.352/kWh
- Rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA dan 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
- Rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
- Rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53/kWh
- Usaha menengah (B-2/TR) dengan daya 6.600–200.000 VA: Rp 1.444,70/kWh
- Kantor pemerintahan (P-1/TR) dengan daya 6.600–200.000 VA: Rp 1.699,53/kWh
- Penerangan jalan umum (P-3/TR) dengan daya di atas 200.000 VA: Rp 1.699,53/kWh
Untuk itu, penting bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk terus memantau informasi resmi dari PLN dan Kementerian ESDM agar dapat mengelola konsumsi listrik secara bijak dan efisien.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









