Perpres Tunjangan Dokter DTPK Mulai Terealisasi Bulan Depan

AKURAT.CO Tunjangan untuk dokter spesialis yang berada di Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK) kemungkinan akan mulai terealisasi pada bulan depan.
Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, saat menjelaskan implementasi atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK).
"Biasanya itu tidak lama setelah beliau ambil keputusan. Mungkin bisa jadi di bulan depan juga sudah terealisasi," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Baca Juga: Prabowo Teken Perpres, Beri Tunjangan Sampai Rp30 Juta per Bulan untuk Dokter di Wilayah DTPK
Menurut Mensesneg, perpres tersebut akan direalisasikan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan. Sehingga, kedua lembaga tersebut yang dinilai lebih paham secara detail terkait dengan teknisnya.
Pada kesempatan itu, Mensesneg mengatakan bahwa tunjangan untuk dokter yang berada di DTPK merupakan atensi khusus dari Presiden Prabowo Subianto.
Perpres ini muncul guna mewujudkan layanan kesehatan yang merata di seluruh penjuru Tanah Air.
Baca Juga: Cara Verifikasi Rekening Agar Tunjangan Guru Cepat Cair, Ini Link Info GTK Terbaru 2025
"Apalagi, dokter yang bertugas di 3T. Memang hari ini kita mendapatkan fakta dan data bahwa masih banyak daerah-daerah 3T itu yang bahkan kita tidak memiliki dokter," ujarnya.
Oleh karenanya, saat ini pemerintah melalui Kemenkes sedang bekerja keras untuk menambah jumlah dokter sekaligus mengatur distribusi penugasan untuk para dokter.
Sebelumnya, Presiden Prabowo meneken Perpres Nomor 81/2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK).
Baca Juga: Tunjangan Guru PAI Non ASN Naik Jadi Rp2 Juta per Bulan
Melalui perpres ini pemerintah menetapkan besaran tunjangan sebesar Rp30.012.000 per bulan, di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya yang berlaku sesuai ketentuan kepegawaian.
Pada tahap awal, tunjangan khusus ini akan diberikan kepada lebih dari 1.100 dokter spesialis yang saat ini berpraktik di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.
Selain pemberian tunjangan, tenaga kesehatan yang bertugas di DTPK juga akan mendapatkan kesempatan pelatihan berjenjang dan pembinaan karier.
Baca Juga: MA Ajukan Tambahan Anggaran Rp7,6 Triliun di 2026 untuk Gaji dan Tunjangan Hakim
Langkah pemberian tunjangan ini bertujuan agar tenaga medis di wilayah terpencil tetap memiliki akses untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







