Rincian Gaji Pokok dan Tunjangan Lengkap ASN Per Golongan, Apakah Akan Naik September 2025?

AKURAT.CO Apakah gaji PNS naik? Cek rincian gaji pokok dan tunjangan lengkap ASN per golongan mulai September 2025.
Pembahasan mengenai gaji pokok dan tunjangan lengkap ASN per golongan selalu menjadi sorotan publik, apalagi menjelang waktu pencairan setiap bulannya.
Menjelang September 2025, para ASN akan kembali menerima gaji bulanan mereka berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyampaikan bahwa gaji pokok PNS golongan I hingga IV akan dibayarkan bersamaan dengan tujuh jenis tunjangan tambahan.
Menurut informasi dari peraturan.bpk.go.id, gaji PNS naik sebesar 8 persen sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang penyesuaian gaji Pegawai Negeri Sipil tahun 2024.
Gaji Pokok ASN Per Golongan September 2025
Sistem gaji ASN dibagi menjadi empat golongan utama, yaitu Golongan I sampai IV, yang penentuan golongannya didasarkan pada tingkat pendidikan, posisi jabatan, dan lama masa kerja.
Berikut ini rincian gaji pokok ASN per September 2025:
1. Golongan I
IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
2. Golongan II
IIA: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IID: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
3. Golongan III
IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Baca Juga: Cara Cek Pencairan Insentif Guru Formal Non-ASN: Inilah Jadwal, Syarat, dan Tahapan!
4. Golongan IV
IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Tunjangan Lengkap untuk PNS
1. Tunjangan Keluarga: Untuk pasangan dan anak.
2. Tunjangan Jabatan: Berdasarkan struktural, fungsional, dan umum.
3. Tunjangan Makan: Berdasarkan jumlah hari kerja.
4. Tunjangan Beras: Setiap orang mendapatkan 10 kilogram setiap bulan, atau bisa diganti uang sesuai harga beras pasar.
5. Tunjangan Kinerja: Nominal bervariasi sesuai instansi dan capaian kinerja.
6. Tunjangan Khusus: Untuk PNS di daerah terpencil atau berprofesi berisiko tinggi.
7. Tunjangan Perjalanan Dinas: Untuk pegawai yang bekerja di luar kantor, menyesuaikan lokasi atau negara tujuan.
Itulah rincian gaji pokok dan tunjangan lengkap ASN per golongan yang akan cair pada 1 September 2025.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









