MPR Benteng Terakhir Penjaga Konstitusi, Pastikan Janji Kemerdekaan Terwujud untuk Kedaulatan Bangsa

AKURAT.CO Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ahmad Muzani, menyoroti efektivitas sistem presidensial yang saat ini dianut Indonesia. Menurutnya, MPR memiliki kewenangan strategis untuk memastikan sistem ketatanegaraan berjalan sesuai amanat konstitusi.
"Kewenangan ini adalah mata dan telinga dari MPR. Dalam melihat bagaimana konstitusi kita diterapkan, maka MPR perlu mengkaji secara cermat. Misalnya, bagaimana sistem presidensil yang sekarang ini menjadi pilihan kita sudah efektif, atau tumpang tindih kewenangan antar lembaga negara yang menyebabkan kekosongan atau justru penumpukan kekuasaan," kata Muzani dalam peringatan Hari Konstitusi dan HUT ke-80 MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/8/2025) malam).
Dia menegaskan, MPR berperan penting dalam mencegah munculnya kebijakan yang berpotensi merusak tatanan hukum maupun semangat konstitusi. Selain itu, MPR harus memastikan seluruh produk hukum, baik Undang-Undang maupun peraturan daerah, tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
Baca Juga: Hari Konstitusi 18 Agustus: Saatnya Generasi Muda Memahami UUD 1945 Lewat Platform Digital
"Bagaimana mestinya setiap produk hukum dari Undang-Undang kita dan sampai peraturan daerah tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945," tegasnya.
Menurutnya, peran MPR tidak hanya sebatas pengkajian, tetapi juga mencakup kewenangan luar biasa untuk menyusun dan menetapkan perubahan UUD 1945.
"Selain mengkaji sistem ketatanegaraan, MPR juga memiliki kewenangan untuk menyusun dan menetapkan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Ini adalah kewenangan yang luar biasa," kata dia.
Mengibaratkan tanggung jawab seorang arsitek, Muzani mengingatkan kewenangan tersebut harus digunakan dengan penuh kehati-hatian.
"Ibarat seorang arsitek, MPR memegang tanggung jawab penuh untuk memastikan bahwa rumah kebangsaan kita tetap kokoh dan relevan. Namun kewenangan ini harus digunakan dengan sangat hati-hati dan bijaksana," ungkap Muzani.
Dia juga menegaskan bahwa MPR adalah benteng terakhir penjaga konstitusi, yang memastikan janji kemerdekaan tetap terwujud dalam keadilan, kemakmuran, persatuan, dan kedaulatan bangsa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







