Komisi VIII DPR RI Soal Nama Menteri Haji dan Umrah: Hak Prerogatif Presiden

AKURAT.CO Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan penunjukan pejabat untuk memimpin Kementerian Haji dan Umrah, sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden Prabowo Subianto.
Hal ini disampaikan menyusul pengesahan revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur pembentukan kementerian baru tersebut.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyatakan DPR tidak memiliki kewenangan untuk menentukan struktur maupun sosok yang akan memimpin kementerian ini.
Baca Juga: Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah Harus Jadi Momentum Perbaikan Layanan Jemaah
"Itu presiden, kita enggak sampai memutuskan di situ," kata Marwan usai rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Senada dengan itu, Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menegaskan proses penunjukan menteri dan wakil menteri sepenuhnya menjadi hak prerogatif Presiden.
"Itu karena kewenangan di presiden, siapa nanti yang ditunjuk. Itu kewenangan presiden, bukan di kita, kita membuat undang-undangnya," ujarnya.
Cucun juga menepis kemungkinan DPR memberikan usulan nama kepada Presiden Prabowo. "Bukan, itu kewenangan, kalau itu hak prerogatif presiden," tegasnya.
Sebelumnya, DPR dan pemerintah melalui sidang paripurna resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU), tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Baca Juga: Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah Tak Perlu Ubah UU Kementerian Negara
Pengesahan ini dilaksanakan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Mulanya, pemerintah diwakili Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan pendapat dan laporan pemerintah terhadap UU Haji dan Umrah yang baru.
Kemudian, Cucun selaku pimpinan sidang menanyakan kepada seluruh anggota apakah RUU Haji dan Umrah dapat disahkan menjadi Undang-undang.
"Selanjutnya kami akan menanyakan kembali kepada peserta sidang yang terhormat, apakah Rancangan Undang-Undang atas Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, dapat disetujui menjadi Undang-Undang," tanya Cucun.
"Setuju," ucap seluruh anggota dewan disusul ketokan palu tanda sahnya UU Haji dan Umrah yang baru.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








