Komisi VIII DPR RI Soal Nama Menteri Haji dan Umrah: Hak Prerogatif Presiden

AKURAT.CO Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan penunjukan pejabat untuk memimpin Kementerian Haji dan Umrah, sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden Prabowo Subianto.
Hal ini disampaikan menyusul pengesahan revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur pembentukan kementerian baru tersebut.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyatakan DPR tidak memiliki kewenangan untuk menentukan struktur maupun sosok yang akan memimpin kementerian ini.
Baca Juga: Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah Harus Jadi Momentum Perbaikan Layanan Jemaah
"Itu presiden, kita enggak sampai memutuskan di situ," kata Marwan usai rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Senada dengan itu, Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menegaskan proses penunjukan menteri dan wakil menteri sepenuhnya menjadi hak prerogatif Presiden.
"Itu karena kewenangan di presiden, siapa nanti yang ditunjuk. Itu kewenangan presiden, bukan di kita, kita membuat undang-undangnya," ujarnya.
Cucun juga menepis kemungkinan DPR memberikan usulan nama kepada Presiden Prabowo. "Bukan, itu kewenangan, kalau itu hak prerogatif presiden," tegasnya.
Sebelumnya, DPR dan pemerintah melalui sidang paripurna resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU), tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Baca Juga: Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah Tak Perlu Ubah UU Kementerian Negara
Pengesahan ini dilaksanakan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Mulanya, pemerintah diwakili Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan pendapat dan laporan pemerintah terhadap UU Haji dan Umrah yang baru.
Kemudian, Cucun selaku pimpinan sidang menanyakan kepada seluruh anggota apakah RUU Haji dan Umrah dapat disahkan menjadi Undang-undang.
"Selanjutnya kami akan menanyakan kembali kepada peserta sidang yang terhormat, apakah Rancangan Undang-Undang atas Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, dapat disetujui menjadi Undang-Undang," tanya Cucun.
"Setuju," ucap seluruh anggota dewan disusul ketokan palu tanda sahnya UU Haji dan Umrah yang baru.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








