Komisi VIII DPR RI Soal Nama Menteri Haji dan Umrah: Hak Prerogatif Presiden

AKURAT.CO Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan penunjukan pejabat untuk memimpin Kementerian Haji dan Umrah, sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden Prabowo Subianto.
Hal ini disampaikan menyusul pengesahan revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur pembentukan kementerian baru tersebut.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyatakan DPR tidak memiliki kewenangan untuk menentukan struktur maupun sosok yang akan memimpin kementerian ini.
Baca Juga: Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah Harus Jadi Momentum Perbaikan Layanan Jemaah
"Itu presiden, kita enggak sampai memutuskan di situ," kata Marwan usai rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Senada dengan itu, Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menegaskan proses penunjukan menteri dan wakil menteri sepenuhnya menjadi hak prerogatif Presiden.
"Itu karena kewenangan di presiden, siapa nanti yang ditunjuk. Itu kewenangan presiden, bukan di kita, kita membuat undang-undangnya," ujarnya.
Cucun juga menepis kemungkinan DPR memberikan usulan nama kepada Presiden Prabowo. "Bukan, itu kewenangan, kalau itu hak prerogatif presiden," tegasnya.
Sebelumnya, DPR dan pemerintah melalui sidang paripurna resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU), tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Baca Juga: Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah Tak Perlu Ubah UU Kementerian Negara
Pengesahan ini dilaksanakan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Mulanya, pemerintah diwakili Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan pendapat dan laporan pemerintah terhadap UU Haji dan Umrah yang baru.
Kemudian, Cucun selaku pimpinan sidang menanyakan kepada seluruh anggota apakah RUU Haji dan Umrah dapat disahkan menjadi Undang-undang.
"Selanjutnya kami akan menanyakan kembali kepada peserta sidang yang terhormat, apakah Rancangan Undang-Undang atas Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, dapat disetujui menjadi Undang-Undang," tanya Cucun.
"Setuju," ucap seluruh anggota dewan disusul ketokan palu tanda sahnya UU Haji dan Umrah yang baru.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








