Akurat
Pemprov Sumsel

Demo 28 Agustus 2025: Ratusan Ribu Buruh Turun ke Jalan, Ini Isi Tuntutannya

Naufal Lanten | 27 Agustus 2025, 12:18 WIB
Demo 28 Agustus 2025: Ratusan Ribu Buruh Turun ke Jalan, Ini Isi Tuntutannya

AKURAT.CO Ratusan ribu buruh dari berbagai serikat pekerja di seluruh Indonesia bersiap menggelar aksi demonstrasi besar-besaran pada Kamis, 28 Agustus 2025. Aksi ini diprediksi menjadi salah satu demo buruh terbesar dalam beberapa tahun terakhir, dengan jumlah massa yang diperkirakan mencapai ratusan ribu orang di Jakarta dan daerah lain.

Di ibu kota, titik konsentrasi aksi buruh akan terpusat di Istana Negara, Gedung DPR RI, serta Mahkamah Konstitusi. Sedangkan di daerah, demonstrasi akan digelar di kantor gubernur, bupati, wali kota, hingga DPRD di 38 provinsi. Koordinasi ini menunjukkan keseriusan gerakan buruh dalam menyampaikan aspirasi mereka kepada pemerintah.

Menurut rencana, sekitar 100.000 buruh dari wilayah Jabodetabek akan turun ke jalan, sementara lebih dari 1 juta buruh di daerah akan menggelar aksi serentak. Gelombang unjuk rasa ini menyoroti berbagai isu penting mulai dari upah minimum hingga kebijakan ketenagakerjaan yang dinilai merugikan pekerja.


Apa Saja Tuntutan Buruh pada 28 Agustus 2025?

Meskipun isu kenaikan upah minimum selalu menjadi sorotan utama, demonstrasi buruh kali ini membawa enam tuntutan besar yang dianggap krusial untuk masa depan pekerja Indonesia. Berikut tuntutan yang akan mereka sampaikan:

  1. Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah
    Sistem alih daya (outsourcing) dianggap merugikan buruh karena minim perlindungan dan kepastian kerja. Selain itu, buruh juga menolak upah murah yang dianggap tidak sebanding dengan kondisi ekonomi saat ini.

  2. Stop PHK, Bentuk Satgas PHK
    Buruh menuntut pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk mengawasi dan menindak pemutusan hubungan kerja sepihak maupun massal.

  3. Reformasi Pajak Perburuhan
    Aspirasi mereka antara lain: menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp7,5 juta per bulan, menghapus pajak atas pesangon, THR, dan JHT, serta menghapus diskriminasi pajak bagi perempuan menikah.

  4. Sahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law
    Buruh mendesak agar RUU Ketenagakerjaan disusun terpisah dari Omnibus Law Cipta Kerja yang selama ini menuai kontroversi.

  5. Sahkan RUU Perampasan Aset
    Tuntutan ini bukan hanya soal buruh, tetapi juga menyangkut kepentingan publik. Buruh mendorong pemerintah segera mengesahkan RUU Perampasan Aset sebagai langkah tegas memberantas korupsi.

  6. Revisi RUU Pemilu 2029
    Para buruh juga mengusulkan desain ulang sistem pemilu 2029 agar lebih adil, transparan, dan demokratis.


Hitungan Kenaikan Upah Minimum Versi Buruh

Selain enam tuntutan utama, isu kenaikan upah minimum 2026 menjadi salah satu poin paling diperhatikan publik. Berdasarkan survei Litbang KSPI dan Partai Buruh, pertambahan nilai tiap sektor industri berkisar antara 0,5% hingga 5%.

Dari hasil itu, mereka mengusulkan kenaikan upah minimum sektoral 2026 sebesar 8,5%–10,5%, ditambah dengan tambahan kenaikan sesuai sektor industri masing-masing, yakni 0,5%–5%. Dengan kata lain, kenaikan bisa mencapai lebih dari 15% untuk sektor tertentu.

KSPI dan Partai Buruh mendesak agar keputusan final soal UMP dan upah minimum sektoral 2026 diputuskan paling lambat 30 Oktober 2025, setelah melalui rapat Dewan Pengupahan Nasional maupun daerah.


Upah Minimum Dinilai Masih Jauh dari Sejahtera

Meski kenaikan upah selalu jadi isu utama, para buruh menilai bahwa nilai UMP saat ini masih jauh dari kata layak. Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menilai bahwa banyak buruh masih hidup pas-pasan dengan upah minimum. Situasi lebih sulit bagi pekerja kontrak dan outsourcing yang rentan terkena PHK kapan saja.

Hal senada ditegaskan pula oleh Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) yang menilai adanya rencana Presiden Prabowo Subianto membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional bisa menjadi angin segar, meskipun masih harus ditunggu realisasinya.


Respons Pemerintah terhadap Tuntutan Buruh

Menanggapi desakan kenaikan upah, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut bahwa usulan kenaikan UMP hingga 10,5% pada 2026 masih terlalu cepat.

“Kalau kami melihat terlalu cepat, ya (menuju kenaikan 10,5%). Tapi, sebagai suatu harapan, masukan, tentu kami catat. Tentunya, nanti harus ada sebuah kajian,” ujarnya pada 20 Agustus 2025 dikutip dari Antara.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa pemerintah masih membuka ruang dialog, meski belum ada kepastian apakah tuntutan buruh akan dipenuhi sepenuhnya.


Kesimpulan

Demo buruh pada 28 Agustus 2025 diprediksi menjadi salah satu aksi terbesar dalam sejarah gerakan buruh di Indonesia. Dengan tuntutan yang menyentuh isu kesejahteraan, perpajakan, hingga reformasi politik, gerakan ini bukan hanya tentang kenaikan upah, melainkan juga soal masa depan kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia.

Apakah pemerintah akan mendengar suara buruh kali ini? Jawabannya akan sangat menentukan arah hubungan industrial di tahun-tahun mendatang.

Baca Juga: Waspadai Penumpang Gelap Aksi Demo

Baca Juga: Massa Demo DPR Kibarkan Bendera PAN, Bima Arya Klarifikasi

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.