DPR Bakal Garap RUU Perampasan Aset Setelah RUU KUHAP Rampung

AKURAT.CO Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan DPR akan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset setelah penyelesaian RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dia menegaskan, kedua regulasi itu saling terkait sehingga perlu disusun secara berurutan agar tidak menimbulkan tumpang tindih aturan.
"Ya tadi sudah disampaikan kepada adik-adik mahasiswa bahwa Undang-undang Perampasan Aset itu terkait dengan beberapa undang-undang yang saling terkait dan supaya tidak tumpang tindih," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Dia menjelaskan, RUU KUHAP saat ini masih dalam tahap menerima partisipasi publik. Namun, DPR sudah memberi batas waktu kepada Komisi III untuk segera merampungkannya.
Baca Juga: Formappi: DPR Harusnya Rampungkan RUU Perampasan Aset, Bukan Desak Prabowo Terbitkan Perppu
"Terakhir kami sudah sampaikan bahwa tinggal menunggu KUHAP selesai kita akan bahas undang-undang perampasan aset, karena itu saling terkait. Ini undang-undang KUHAP-nya masih terus menerima partisipasi publik, tapi kami sudah sampaikan kepada pimpinan Komisi III bahwa sudah ada batas limit yang mesti kita selesaikan, karena partisipasi publiknya sudah banyak dan sudah cukup lama," paparnya.
Dengan demikian, Dasco berharap RUU KUHAP bisa dituntaskan dalam waktu dekat, sehingga pembahasan RUU Perampasan Aset bisa segera dimulai.
"Mudah-mudahan sebelum akhir masa sidang ini yang untuk KUHAP sudah dapat diselesaikan, sehingga kita bisa langsung masuk ke pembahasan perancangan undang-undang perampasan aset," tutupnya.
RUU Perampasan Aset merupakan salah satu tuntutan dari masyarakat saat unjuk rasa di berbagai daerah belakangan. Namun, pembahasan RUU ini dinilai alot karena akan merugikan para pejabat negara yang terlibat tindak pidana korupsi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








