DPR Terima Surpres dari Presiden Prabowo Soal RUU BUMN dan Calon Dubes

AKURAT.CO Ketua DPR, Puan Maharani, menyampaikan sejumlah surat dari Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Di antara surat tersebut, yang menjadi sorotan adalah terkait perubahan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan pencalonan sejumlah duta besar Indonesia untuk negara sahabat.
"Sidang dewan yang kami hormati, perlu kami beri tahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat-surat dari Presiden RI," ujar Puan, saat memimpin rapat.
Baca Juga: DPR Kritik Sistem Pembuktian KUHAP Lama, Dorong Rumusan Baru yang Lebih Adil
Dia menjelaskan, salah satu surpres yang disampaikan Presiden Prabowo ialah Surat Nomor R-62/Pres/09/2025 tanggal 19 September 2025 tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
RUU tersebut akan menjadi pembahasan penting di DPR, mengingat peran strategis BUMN dalam perekonomian nasional.
Selain itu, Presiden juga menyampaikan surat mengenai pencalonan sejumlah Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) RI. Surpres itu tertuang dalam Surat Nomor R-58/Pres/08/2025 tanggal 27 Agustus 2025 dan Nomor R-59/Pres/09/2025 tanggal 12 September 2025.
Baca Juga: BKSAP DPR Dukung Penuh Misi Global Sumud Flotilla ke Gaza
"Surat ini berisi permohonan terhadap pencalonan duta besar negara sahabat untuk Republik Indonesia," jelas Puan.
Tak hanya itu, DPR juga menerima beberapa surpres lain terkait RUU Desain Industri, RUU Hukum Perdata Internasional hingga calon anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Selain surat dari Presiden, Puan turut mengumumkan adanya surat dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Salah satunya adalah pertimbangan DPD RI terhadap RUU APBN Tahun Anggaran 2026.
Baca Juga: DPR: Sinergi Lintas Lembaga Penting untuk Perbaikan Program MBG
"Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan mekanisme yang berlaku," tutup Puan.
Meski demikian, belum ada penjelasan dari pimpinan DPR apakah perubahan tentang RUU BUMN ini akan menjadi landasan kabar beredar bahwa BUMN akan dilebur atau disatukan dengan Danantara.
Begitu pula tentang Surpres tentang pencalonan sejumlah duta besar Indonesia untuk negara sahabat. Apakah termasuk nama-nama sebelumnya atau nama yang baru.
Baca Juga: Komisi III DPR Bahas RUU KUHAP, Wamenham Dorong Penguatan Prinsip HAM
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







