DPR Sepakati 11 Poin Krusial dalam Revisi UU BUMN, Kementerian Menjadi Badan Pengaturan

AKURAT.CO Komisi VI DPR RI menggelar rapat kerja (raker) bersama pemerintah terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Rapat tersebut dihadiri Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri PANRB Rini Widyantini, Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suharyanto, bersama Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, menyampaikan pokok-pokok pikiran hasil Panja yang telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari rapat dengar pendapat dengan pakar dan akademisi, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), hingga rapat sinkronisasi.
“Secara substansi telah dilakukan perubahan terhadap 84 pasal dalam RUU ini. Seluruh materi pengaturan sudah disinkronkan, termasuk penyempurnaan struktur batang tubuh serta penambahan penjelasan yang diperlukan,” ujar Andre dalam raker, Jumat (26/9/2025).
Beberapa poin penting yang diatur dalam RUU ini antara lain:
Baca Juga: Siswi SMP Babakan Madang Rasakan Manfaat Program Makan Bergizi Gratis
-
Pembentukan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) sebagai lembaga penyelenggara tugas pemerintahan di bidang BUMN.
-
Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.
-
Dividen saham seri A Dwiwarna dikelola langsung oleh BP BUMN dengan persetujuan presiden.
-
Larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri sebagai direksi, komisaris, atau dewan pengawas BUMN, sesuai Putusan MK Nomor 120/PUU-XXIII/2025.
-
Penghapusan ketentuan yang menyebutkan anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas bukan penyelenggara negara.
-
Penguatan kesetaraan gender dalam jabatan direksi, komisaris, dan manajerial di BUMN.
-
Pengaturan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan usaha, holding operasional, holding investasi, maupun pihak ketiga.
-
Pengecualian pengurusan Barang Milik Negara (BMN) yang ditetapkan sebagai alat fiskal oleh BP BUMN.
-
Penegasan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh BPK.
-
Pengaturan mekanisme peralihan dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN.
-
Penetapan jangka waktu rangkap jabatan menteri atau wakil menteri dalam organ BUMN sejak putusan MK diucapkan, beserta pengaturan substansial lainnya.
“Saudara Menteri dan hadirin yang kami hormati, demikianlah laporan hasil Panja RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Kami minta persetujuan dalam forum pembicaraan tingkat I pada raker ini agar dapat dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan di rapat paripurna mendatang,” tutup Andre.
Baca Juga: DPR Dukung MIND ID Atasi Tambang Ilegal dan Kembangkan Hilirisasi Timah
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










