Fraksi PKB Desak Revisi UU BUMN Berpihak pada Rakyat, Bukan Segelintir Elit

AKURAT.CO Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan sejumlah catatan penting dalam persetujuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Juru Bicara Fraksi PKB, Rivqy Abdul Halim, menekankan bahwa kebijakan dan tata kelola BUMN harus berlandaskan Pasal 33 UUD 1945.
Pasal tersebut menegaskan cabang-cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara demi kemakmuran rakyat.
“Prinsip kekeluargaan dan orientasi kesejahteraan rakyat tidak boleh hilang dalam setiap keputusan terkait BUMN,” ujar Rivqy, Sabtu (27/9/2025).
Ia menilai, catatan Fraksi PKB bukan hanya panduan pelaksanaan revisi UU, tetapi juga bentuk evaluasi atas pengelolaan BUMN selama ini yang kerap dinilai tidak profesional, bahkan dijadikan “sapi perah” politik dan alat bagi-bagi kekuasaan.
Baca Juga: Persita vs Persib: Pendekar Cisadane Tumbangkan Maung Bandung 2-1 di Kandang 'Usiran'
“PKB ingin pengelolaan BUMN benar-benar diarahkan untuk kepentingan rakyat, bukan segelintir pihak,” tegasnya.
Terkait nomenklatur, Fraksi PKB menyepakati perubahan lembaga pengelola BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.
Dengan format baru ini, diharapkan kewenangan lebih jelas dan tidak tumpang tindih dengan Badan Pengelolaan Investasi (BPI) Danantara.
“Fraksi PKB mengusulkan BP BUMN berwenang menyetujui atau menolak rencana kerja serta usulan restrukturisasi, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, maupun pemisahan BUMN oleh BPI Danantara,” jelas Rivqy.
Ia menambahkan, keputusan menyetujui atau menolak harus didasarkan pada indikator yang jelas demi optimalisasi kinerja perusahaan negara.
Rivqy juga menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam pengelolaan keuntungan maupun kerugian BUMN.
“Selain itu, kami mendorong adanya penguatan kewenangan BPK untuk memeriksa BUMN sesuai ketentuan perundangan,” pungkasnya.
Baca Juga: Koperasi Desa Merah Putih Buka Peluang untuk Pemberdayaan Perempuan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









