PWI: Pengembalian Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Hubungan Sehat dengan Pers

AKURAT.CO Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyambut baik keputusan Biro Pers Sekretariat Presiden yang mengembalikan kartu liputan Istana milik jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia, pada Senin (29/9/2025).
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menilai langkah tersebut sebagai sinyal positif bahwa komunikasi antara pemerintah dan media tetap terbuka.
“Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga hubungan sehat dengan insan pers serta memastikan kerja jurnalistik tidak terhambat,” ujarnya.
Meski begitu, Munir mengingatkan insiden pencabutan kartu sebelumnya harus menjadi pelajaran penting agar tidak terulang.
Ia menegaskan, kebebasan pers dijamin Pasal 28F UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Wartawan berhak mengajukan pertanyaan dalam forum resmi. Itu bagian dari tugas jurnalistik untuk memenuhi hak publik atas informasi,” tegas Munir.
PWI Pusat juga mengimbau jurnalis tetap profesional sesuai kode etik, sehingga komunikasi pemerintah dan media berjalan konstruktif demi kepentingan masyarakat luas.
“Menjaga kemerdekaan pers berarti menjaga demokrasi. PWI Pusat akan terus mengawal agar kebebasan pers terlindungi sekaligus mendorong sinergi positif antara pemerintah dan insan pers,” pungkas Munir.
Sebelumnya, pada Jumat (26/9/2025), Biro Pers Sekretariat Presiden mencabut kartu identitas liputan Istana milik jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia, setelah insiden tanya jawab bersama Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Kembali jadi Pelatih Timnas Indonesia di SEA Games, Indra Sjafri: Ini Tugas Negara!
Keputusan itu menuai perhatian luas dari kalangan media dan organisasi pers karena dinilai berpotensi menghambat kebebasan pers.
Sejumlah pihak, termasuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Dewan Pers, menyerukan agar pemerintah menghormati tugas jurnalistik yang dijamin undang-undang.
Mereka menegaskan bahwa wartawan memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan, bahkan dalam forum sensitif sekalipun, demi memenuhi hak publik atas informasi.
Pengembalian kartu pers tersebut kini dipandang sebagai bentuk klarifikasi sekaligus upaya menjaga hubungan baik antara pemerintah dengan insan pers.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









