BGN Lapor ke DPR Soal Lonjakan Kasus Keracunan MBG, Puluhan SPPG Ditutup Sementara

AKURAT.CO Badan Gizi Nasional (BGN) membeberkan data terbaru terkait kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), saat rapat bersama Komisi IX DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ketua BGN, Dadan Hindayana, menyebut lonjakan kejadian luar biasa (KLB) terjadi seiring bertambahnya jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah.
"Terlihat jelas, periode Januari sampai Juli kita berhasil membentuk 2.391 SPPG, sementara dari 1 Agustus sampai 30 September jumlahnya melonjak menjadi 7.621 SPPG. Pada periode pertama tercatat 24 kasus, sedangkan pada periode kedua meningkat menjadi 51 kasus kejadian," kata Dadan, Rabu (1/10/2025).
Baca Juga: Komisi IX DPR Usul Pembatasan Porsi Dapur MBG, Dorong Perbaikan Tata Kelola Usai Kasus Keracunan
Menurutnya, sebaran kasus paling banyak terjadi di wilayah 2, yang memang mencatat pertumbuhan SPPG tertinggi dalam dua bulan terakhir.
Beberapa kasus besar bahkan melibatkan ratusan anak, seperti di Banggai, Sulawesi Tengah, dengan 338 penerima manfaat yang mengalami gangguan pencernaan setelah menu ikan cakalang disuplai oleh pemasok baru.
"Kasus di Banggai terjadi karena supplier lokal belum bisa menyamai kualitas supplier lama. Akibatnya banyak anak mengalami alergi," jelasnya.
Dia juga menyinggung kasus terbaru di Pasar Rebo, Jakarta Timur, dan Kadungora, Garut. Di Kadungora, keracunan dipicu oleh distribusi susu kemasan yang langsung dikonsumsi setelah dibagikan.
Baca Juga: Ramai Kasus Keracunan MBG, Ini Pesan Islam untuk Para SPPG Makan Bergizi Gratis
Dia menegaskan, sebagian besar kasus muncul karena pelanggaran standar operasional prosedur (SOP). Misalnya, pembelian bahan baku tidak sesuai jadwal, atau proses memasak hingga distribusi yang melebihi batas waktu maksimal enam jam.
"Dari hal-hal seperti itu kemudian kita memberikan tindakan bagi SPPG yang tidak melaksanakan SOP. Kita tutup sementara sampai semua proses perbaikan dilakukan," tegas Dadan.
Penutupan tersebut, bersifat sementara dan tidak dibatasi waktu, bergantung pada kecepatan SPPG melakukan perbaikan serta hasil investigasi. Selain itu, BGN juga meminta adanya mitigasi trauma bagi para penerima manfaat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








