BGN Lapor ke DPR Soal Lonjakan Kasus Keracunan MBG, Puluhan SPPG Ditutup Sementara

AKURAT.CO Badan Gizi Nasional (BGN) membeberkan data terbaru terkait kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), saat rapat bersama Komisi IX DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ketua BGN, Dadan Hindayana, menyebut lonjakan kejadian luar biasa (KLB) terjadi seiring bertambahnya jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah.
"Terlihat jelas, periode Januari sampai Juli kita berhasil membentuk 2.391 SPPG, sementara dari 1 Agustus sampai 30 September jumlahnya melonjak menjadi 7.621 SPPG. Pada periode pertama tercatat 24 kasus, sedangkan pada periode kedua meningkat menjadi 51 kasus kejadian," kata Dadan, Rabu (1/10/2025).
Baca Juga: Komisi IX DPR Usul Pembatasan Porsi Dapur MBG, Dorong Perbaikan Tata Kelola Usai Kasus Keracunan
Menurutnya, sebaran kasus paling banyak terjadi di wilayah 2, yang memang mencatat pertumbuhan SPPG tertinggi dalam dua bulan terakhir.
Beberapa kasus besar bahkan melibatkan ratusan anak, seperti di Banggai, Sulawesi Tengah, dengan 338 penerima manfaat yang mengalami gangguan pencernaan setelah menu ikan cakalang disuplai oleh pemasok baru.
"Kasus di Banggai terjadi karena supplier lokal belum bisa menyamai kualitas supplier lama. Akibatnya banyak anak mengalami alergi," jelasnya.
Dia juga menyinggung kasus terbaru di Pasar Rebo, Jakarta Timur, dan Kadungora, Garut. Di Kadungora, keracunan dipicu oleh distribusi susu kemasan yang langsung dikonsumsi setelah dibagikan.
Baca Juga: Ramai Kasus Keracunan MBG, Ini Pesan Islam untuk Para SPPG Makan Bergizi Gratis
Dia menegaskan, sebagian besar kasus muncul karena pelanggaran standar operasional prosedur (SOP). Misalnya, pembelian bahan baku tidak sesuai jadwal, atau proses memasak hingga distribusi yang melebihi batas waktu maksimal enam jam.
"Dari hal-hal seperti itu kemudian kita memberikan tindakan bagi SPPG yang tidak melaksanakan SOP. Kita tutup sementara sampai semua proses perbaikan dilakukan," tegas Dadan.
Penutupan tersebut, bersifat sementara dan tidak dibatasi waktu, bergantung pada kecepatan SPPG melakukan perbaikan serta hasil investigasi. Selain itu, BGN juga meminta adanya mitigasi trauma bagi para penerima manfaat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






