RUU Kepariwisataan Jadi Angin Segar bagi Ekonomi Daerah

AKURAT.CO Rancangan Undang-Undang Kepariwisataan tidak hanya sebatas sebagai peningkatan jumlah kinjungan wisatawan, namun membawa angin segar bagi pembangunan sektor pariwisata nasional yang lebih menekankan pemberdayaan masyarakat lokal dan keterlibatan publik.
"Selama ini kebijakan pariwisata lebih bersifat top-down dan fokus pada angka kunjungan. Padahal, yang juga penting adalah bagaimana wisatawan tinggal lebih lama, mengonsumsi produk lokal, dan memberi dampak ekonomi langsung bagi masyarakat," ujar Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah, dalam forum Dialektika Demokrasi bertajuk 'UU Kepariwisataan Disahkan, Angin Segar Pariwisata Nasional', di Gedung DPR RI, Kamis (2/10/2025).
Menurutnya, RUU Kepariwisataan menjadi petunjuk bagi permasalahan dasar yang terjadi, seperti promosi hingga perlindungan kesejahteraan masyarakat sekitar destinasi.
Baca Juga: Bakal Dibawa ke Paripurna, Ini Tiga Poin Utama dari RUU Kepariwisataan
Sebab selama ini, keberadaan masyarakat lokal kerap hanya menjadi penonton, sementara keputusan strategis ditentukan pemerintah maupun investor. "Dengan adanya ruang partisipasi publik, masyarakat kini bisa lebih berdaya. Ini yang kita tunggu-tunggu," kata dia.
Selain itu, dia juga menyoroti pentingnya sinkronisasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, hingga masyarakat dalam mengembangkan ekosistem pariwisata.
Dia berharap, sektor pariwisata ke depan tidak hanya bergantung pada keindahan alam, tetapi juga pada kekuatan budaya dan partisipasi publik.
Serta dukungan pemerintah dalam memastikan turunan regulasi berupa peraturan daerah (Perda) yang selaras dnegan kebutuhan masyarakat. Serta mendukung percepatan promosi kuliner dan produk UMKM lokal.
"Intinya, pariwisata harus naik kelas dengan melibatkan masyarakat lokal, diaspora Indonesia, hingga mendorong citra positif bangsa di mata dunia," ujar Trubus.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







