RUU Kepariwisataan Jadi Angin Segar bagi Ekonomi Daerah

AKURAT.CO Rancangan Undang-Undang Kepariwisataan tidak hanya sebatas sebagai peningkatan jumlah kinjungan wisatawan, namun membawa angin segar bagi pembangunan sektor pariwisata nasional yang lebih menekankan pemberdayaan masyarakat lokal dan keterlibatan publik.
"Selama ini kebijakan pariwisata lebih bersifat top-down dan fokus pada angka kunjungan. Padahal, yang juga penting adalah bagaimana wisatawan tinggal lebih lama, mengonsumsi produk lokal, dan memberi dampak ekonomi langsung bagi masyarakat," ujar Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah, dalam forum Dialektika Demokrasi bertajuk 'UU Kepariwisataan Disahkan, Angin Segar Pariwisata Nasional', di Gedung DPR RI, Kamis (2/10/2025).
Menurutnya, RUU Kepariwisataan menjadi petunjuk bagi permasalahan dasar yang terjadi, seperti promosi hingga perlindungan kesejahteraan masyarakat sekitar destinasi.
Baca Juga: Bakal Dibawa ke Paripurna, Ini Tiga Poin Utama dari RUU Kepariwisataan
Sebab selama ini, keberadaan masyarakat lokal kerap hanya menjadi penonton, sementara keputusan strategis ditentukan pemerintah maupun investor. "Dengan adanya ruang partisipasi publik, masyarakat kini bisa lebih berdaya. Ini yang kita tunggu-tunggu," kata dia.
Selain itu, dia juga menyoroti pentingnya sinkronisasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, hingga masyarakat dalam mengembangkan ekosistem pariwisata.
Dia berharap, sektor pariwisata ke depan tidak hanya bergantung pada keindahan alam, tetapi juga pada kekuatan budaya dan partisipasi publik.
Serta dukungan pemerintah dalam memastikan turunan regulasi berupa peraturan daerah (Perda) yang selaras dnegan kebutuhan masyarakat. Serta mendukung percepatan promosi kuliner dan produk UMKM lokal.
"Intinya, pariwisata harus naik kelas dengan melibatkan masyarakat lokal, diaspora Indonesia, hingga mendorong citra positif bangsa di mata dunia," ujar Trubus.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








