RUU Kepariwisataan Jadi Angin Segar bagi Ekonomi Daerah

AKURAT.CO Rancangan Undang-Undang Kepariwisataan tidak hanya sebatas sebagai peningkatan jumlah kinjungan wisatawan, namun membawa angin segar bagi pembangunan sektor pariwisata nasional yang lebih menekankan pemberdayaan masyarakat lokal dan keterlibatan publik.
"Selama ini kebijakan pariwisata lebih bersifat top-down dan fokus pada angka kunjungan. Padahal, yang juga penting adalah bagaimana wisatawan tinggal lebih lama, mengonsumsi produk lokal, dan memberi dampak ekonomi langsung bagi masyarakat," ujar Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah, dalam forum Dialektika Demokrasi bertajuk 'UU Kepariwisataan Disahkan, Angin Segar Pariwisata Nasional', di Gedung DPR RI, Kamis (2/10/2025).
Menurutnya, RUU Kepariwisataan menjadi petunjuk bagi permasalahan dasar yang terjadi, seperti promosi hingga perlindungan kesejahteraan masyarakat sekitar destinasi.
Baca Juga: Bakal Dibawa ke Paripurna, Ini Tiga Poin Utama dari RUU Kepariwisataan
Sebab selama ini, keberadaan masyarakat lokal kerap hanya menjadi penonton, sementara keputusan strategis ditentukan pemerintah maupun investor. "Dengan adanya ruang partisipasi publik, masyarakat kini bisa lebih berdaya. Ini yang kita tunggu-tunggu," kata dia.
Selain itu, dia juga menyoroti pentingnya sinkronisasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, hingga masyarakat dalam mengembangkan ekosistem pariwisata.
Dia berharap, sektor pariwisata ke depan tidak hanya bergantung pada keindahan alam, tetapi juga pada kekuatan budaya dan partisipasi publik.
Serta dukungan pemerintah dalam memastikan turunan regulasi berupa peraturan daerah (Perda) yang selaras dnegan kebutuhan masyarakat. Serta mendukung percepatan promosi kuliner dan produk UMKM lokal.
"Intinya, pariwisata harus naik kelas dengan melibatkan masyarakat lokal, diaspora Indonesia, hingga mendorong citra positif bangsa di mata dunia," ujar Trubus.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








