Kemendagri Pastikan Penyesuaian TKD Seduai Kebutuhan Pemda

AKURAT.CO Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengatakan penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) tetap memperhatikan tugas pemerintah daerah (Pemda) dalam melaksanakan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Penyesuaian ini didasarkan pada pertimbangan efisiensi, efektivitas program, dan kebutuhan realokasi anggaran yang manfaatnya tetap dirasakan oleh Pemda.
"Kami tetap mendengar berbagai pandangan dari kepala daerah tentang kondisi daerahnya masing-masing sebagai bahan pertimbangan," kata Bima, Sabtu (4/10/2025).
Baca Juga: TKD Susut, Purbaya: Sebetulnya Uang Enggak Berkurang, Malah Ditambah
Dia menjelaskan, Kemendagri telah menghitung kemampuan fiskal masing-masing daerah ketika dilakukan penyesuaian TKD. Hal ini diperlukan, agar pemerintah pusat memahami berapa jumlah anggaran yang dibutuhkan agar seluruh Pemda tetap bisa menjalankan SPM.
"Kami menghitung lebih rinci lagi berapa yang dibutuhkan sebetulnya agar seluruh pemerintah daerah itu tetap bisa menjalankan standar pelayanan minimal untuk program-program yang betul-betul dibutuhkan oleh warga," jelasnya.
Melalui kajian bersama, Kemendagri dan Kementerian Keuangan menyepakati adanya penambahan dukungan TKD. Tambahan ini bertujuan agar seluruh Pemda tetap bisa menjalankan program wajib yang mendasar, seperti pelayanan kesehatan dan pendidikan.
Meski demikian, tambahan tersebut baru mencakup kebutuhan dasar. Pemerintah pusat hingga saat ini masih melakukan pemetaan lebih lanjut, terhadap kebutuhan infrastruktur dan program strategis lain yang dapat disinergikan dengan Pemda.
Baca Juga: Dana TKD Tinggi, Risiko Mengendap di Bank Kian Membesar
"Jadi pada intinya kami mendengar dan merasakan dan berkoordinasi intens dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan bahwa 2026 itu teman-teman di daerah tidak terlalu terdampak secara signifikan," ujarnya.
Selain menyoroti penyesuaian TKD, dia juga menyampaikan empat arahan penting yang selama ini ditekankan Mendagri kepada Pemda. Pertama, optimalisasi belanja daerah agar lebih ditingkatkan.
Kedua, mendorong inovasi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat. Ketiga, pemanfaatan program strategis nasional untuk mendukung pertumbuhan di daerah.
"Terakhir, peningkatan kemudahan berusaha sebagai langkah strategis mendorong iklim investasi," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








