KIP Respons Gugatan Soal Ijazah Pejabat: Keterbukaan Harus Seimbang dengan Perlindungan Data Pribadi

AKURAT.CO Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia menanggapi gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang meminta agar ijazah pejabat dan mantan pejabat negara dapat diakses publik.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Arya Sandhiyudha, menegaskan, keterbukaan informasi publik harus dijalankan dengan tetap menjaga keseimbangan terhadap perlindungan data pribadi dan martabat individu.
“Komisi Informasi Pusat menghormati setiap inisiatif masyarakat yang menggunakan jalur konstitusional untuk memperkuat keterbukaan informasi publik. Gugatan terhadap UU KIP merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang positif, selama tujuannya untuk memperbaiki tata kelola transparansi,” ujar Arya di Jakarta, Minggu (12/10/2025).
Namun, ia menekankan bahwa prinsip keterbukaan publik tidak bersifat mutlak. Ada batasan yang diatur dalam undang-undang untuk memastikan hak publik dan hak pribadi tetap seimbang.
“Prinsip kami jelas: maximum access, limited exception. Keterbukaan adalah asas utama, tetapi harus tetap menghormati perlindungan data pribadi dan martabat individu,” tegasnya.
Baca Juga: Zulhas Ajak Pasha Ungu dan Uya Kuya Hibur Serta Bantu Korban Kebakaran Pengadegan
Menurut Arya, ijazah pejabat memang berkaitan dengan akuntabilitas publik, namun pembukaannya tidak bisa dilakukan sembarangan.
Harus ada pertimbangan menyeluruh mengenai konteks jabatan, relevansi informasi, dan perlindungan data pribadi, sebagaimana diatur dalam UU KIP serta UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Komisi Informasi Pusat akan terus menjadi penjaga keseimbangan antara hak publik untuk tahu dan hak warga negara untuk dilindungi. Setiap langkah hukum kami dorong agar ditempuh melalui mekanisme resmi, baik melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi maupun sengketa informasi di KIP, sehingga tetap dalam koridor hukum yang beretika dan berkeadilan,” jelasnya.
Arya menambahkan, polemik soal akses ijazah pejabat seharusnya menjadi momentum refleksi bersama untuk memperkuat budaya transparansi yang beradab dan bertanggung jawab.
“Keterbukaan bukan berarti membuka semua hal tanpa batas. Justru di situlah kedewasaan demokrasi diuji, bagaimana transparansi dijalankan tanpa mengorbankan privasi dan kehormatan pribadi,” pungkas Arya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









