KIP Respons Gugatan Soal Ijazah Pejabat: Keterbukaan Harus Seimbang dengan Perlindungan Data Pribadi

AKURAT.CO Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia menanggapi gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang meminta agar ijazah pejabat dan mantan pejabat negara dapat diakses publik.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Arya Sandhiyudha, menegaskan, keterbukaan informasi publik harus dijalankan dengan tetap menjaga keseimbangan terhadap perlindungan data pribadi dan martabat individu.
“Komisi Informasi Pusat menghormati setiap inisiatif masyarakat yang menggunakan jalur konstitusional untuk memperkuat keterbukaan informasi publik. Gugatan terhadap UU KIP merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang positif, selama tujuannya untuk memperbaiki tata kelola transparansi,” ujar Arya di Jakarta, Minggu (12/10/2025).
Namun, ia menekankan bahwa prinsip keterbukaan publik tidak bersifat mutlak. Ada batasan yang diatur dalam undang-undang untuk memastikan hak publik dan hak pribadi tetap seimbang.
“Prinsip kami jelas: maximum access, limited exception. Keterbukaan adalah asas utama, tetapi harus tetap menghormati perlindungan data pribadi dan martabat individu,” tegasnya.
Baca Juga: Zulhas Ajak Pasha Ungu dan Uya Kuya Hibur Serta Bantu Korban Kebakaran Pengadegan
Menurut Arya, ijazah pejabat memang berkaitan dengan akuntabilitas publik, namun pembukaannya tidak bisa dilakukan sembarangan.
Harus ada pertimbangan menyeluruh mengenai konteks jabatan, relevansi informasi, dan perlindungan data pribadi, sebagaimana diatur dalam UU KIP serta UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Komisi Informasi Pusat akan terus menjadi penjaga keseimbangan antara hak publik untuk tahu dan hak warga negara untuk dilindungi. Setiap langkah hukum kami dorong agar ditempuh melalui mekanisme resmi, baik melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi maupun sengketa informasi di KIP, sehingga tetap dalam koridor hukum yang beretika dan berkeadilan,” jelasnya.
Arya menambahkan, polemik soal akses ijazah pejabat seharusnya menjadi momentum refleksi bersama untuk memperkuat budaya transparansi yang beradab dan bertanggung jawab.
“Keterbukaan bukan berarti membuka semua hal tanpa batas. Justru di situlah kedewasaan demokrasi diuji, bagaimana transparansi dijalankan tanpa mengorbankan privasi dan kehormatan pribadi,” pungkas Arya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








