Akurat
Pemprov Sumsel

Cara dan Biaya Resmi Membuat SKCK untuk CPNS 2026, Lengkap dengan Panduan Online dan Offline

Naufal Lanten | 12 Oktober 2025, 18:59 WIB
Cara dan Biaya Resmi Membuat SKCK untuk CPNS 2026, Lengkap dengan Panduan Online dan Offline

AKURAT.CO Bagi kamu yang sedang mempersiapkan diri mengikuti seleksi CPNS 2026 atau PPPK, ada satu dokumen penting yang tidak boleh terlewat: Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Dokumen ini menjadi bukti resmi bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal serta belum pernah terlibat dalam tindak pidana.

Meski terdengar sederhana, masih banyak calon pelamar yang bingung soal biaya resmi SKCK, prosedur pembuatannya, hingga perpanjangan masa berlaku. Padahal, sejak beberapa tahun terakhir, Polri telah memperbarui sistem layanan SKCK agar lebih cepat, transparan, dan mudah diakses secara online maupun offline.

Artikel ini akan menjelaskan secara lengkap cara membuat SKCK untuk CPNS 2026, termasuk biaya resmi berdasarkan peraturan pemerintah, langkah-langkah pendaftaran online di situs Polri, hingga tips agar prosesnya berjalan lancar tanpa pungutan liar.


Apa Itu SKCK dan Mengapa Wajib untuk CPNS 2026?

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui fungsi Intelkam. Dokumen ini berisi catatan seseorang terkait tindak kriminal atau pelanggaran hukum berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian.

Sebelumnya, surat ini dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Saat itu, SKKB hanya diterbitkan bagi individu yang belum pernah melakukan tindak kejahatan hingga tanggal surat tersebut diterbitkan. Kini, SKCK berfungsi lebih luas sebagai dokumen pendukung untuk berbagai keperluan administratif, termasuk melamar CPNS atau PPPK, pembuatan visa, dan pengurusan dokumen antarnegara.

Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014, SKCK memiliki masa berlaku enam bulan sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang apabila masa berlakunya habis. Untuk pendaftaran CPNS, sebaiknya SKCK dibuat mendekati jadwal resmi pendaftaran agar tidak kedaluwarsa sebelum tahap verifikasi berkas selesai.


Biaya Resmi SKCK Berdasarkan Peraturan Pemerintah

Banyak yang masih menanyakan berapa biaya resmi untuk membuat SKCK terbaru. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri, biaya pembuatan SKCK ditetapkan sebesar Rp 30.000.

Semua pembayaran dilakukan secara resmi di loket atau sistem pembayaran yang disediakan oleh kepolisian dan akan disertai bukti penerimaan negara (PNBP). Dengan demikian, masyarakat tidak perlu membayar biaya tambahan di luar ketentuan tersebut karena pungutan liar (pungli) termasuk pelanggaran hukum.

Jadi, pastikan kamu hanya membayar Rp 30.000 sesuai tarif resmi pemerintah.


Panduan Lengkap Membuat SKCK Secara Online

Polri kini menyediakan layanan digital untuk memudahkan masyarakat mengurus SKCK tanpa perlu antre lama di kantor polisi. Melalui situs resmi https://skck.polri.go.id, pemohon bisa mendaftar dan mengunggah dokumen secara daring.

Berikut alur pembuatan SKCK online untuk keperluan CPNS 2026:

  1. Buka situs resmi skck.polri.go.id.

  2. Isi data diri lengkap sesuai dengan identitas di KTP dan Kartu Keluarga (KK).

  3. Unggah dokumen pendukung, seperti KTP, pas foto berlatar kuning, dan KK.

  4. Pilih lokasi pengambilan SKCK sesuai domisili.

  5. Datang ke kantor polisi yang dipilih untuk verifikasi data dan pengambilan SKCK fisik.

Selain melalui laman web, Polri juga menghadirkan fitur serupa di Super Apps Polri yang memungkinkan pengguna mendaftar, memantau status, dan mengambil SKCK dengan lebih mudah.

Tips penting: pastikan seluruh dokumen digital kamu dalam format PDF atau JPEG dan ukuran file tidak melebihi batas yang ditentukan agar proses verifikasi berjalan lancar.


Prosedur Membuat SKCK Secara Offline di Kantor Polisi

Bagi pelamar yang lebih nyaman dengan proses manual, pengurusan SKCK secara offline tetap tersedia di Polsek atau Polres sesuai domisili. Namun, untuk keperluan pendaftaran CPNS, disarankan membuat SKCK di tingkat Polres karena cakupan hukumnya lebih luas.

Berikut dokumen yang perlu disiapkan ketika datang langsung ke kantor polisi:

  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).

  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 dengan latar belakang kuning.

  • Rumus sidik jari yang diambil langsung di kantor polisi.

  • Fotokopi akta kelahiran atau ijazah terakhir.

Setelah semua dokumen lengkap, pemohon akan diminta mengisi formulir riwayat hidup dan melakukan pengambilan sidik jari oleh petugas. Proses penerbitan biasanya bisa selesai dalam satu hari kerja, tergantung jumlah antrean dan kelengkapan berkas.


Tata Cara Perpanjangan SKCK

Bila SKCK kamu sudah habis masa berlakunya, perpanjangan bisa dilakukan tanpa harus membuat ulang dari awal, asalkan masa kedaluwarsa belum lewat lebih dari satu tahun.

Berikut dokumen yang dibutuhkan untuk perpanjangan SKCK:

  • SKCK lama yang asli atau telah dilegalisasi.

  • Fotokopi KTP/SIM dan Kartu Keluarga.

  • Fotokopi akta kelahiran atau ijazah.

  • Pas foto terbaru ukuran 4x6 (3 lembar).

Cukup bawa dokumen tersebut ke Polsek atau Polres sesuai domisili dan isi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan oleh petugas.


Catatan Penting: SKCK dari Polsek Tidak Berlaku untuk CPNS

Sesuai ketentuan Polri, Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi PNS/CPNS maupun pembuatan visa antarnegara. Oleh karena itu, pastikan kamu mengurusnya di Polres agar dokumen tersebut diakui secara nasional.


Tips Agar Proses Pembuatan SKCK Cepat dan Bebas Hambatan

Agar proses pengurusan SKCK berjalan lancar dan tidak memakan waktu lama, perhatikan beberapa tips berikut:

  • Gunakan situs resmi Polri untuk mendaftar online agar terhindar dari penipuan.

  • Siapkan dokumen digital (PDF/JPEG) dengan ukuran file sesuai ketentuan.

  • Pastikan data identitas sama persis dengan yang tertera di KTP dan KK.

  • Simpan nomor registrasi online untuk memantau status SKCK.

  • Datang lebih awal jika mengurus secara offline agar tidak perlu antre lama.

Dengan mengikuti panduan di atas, kamu bisa menyelesaikan proses pembuatan SKCK dengan mudah, cepat, dan tanpa biaya tambahan di luar Rp 30.000 tarif resmi pemerintah.


Kesimpulan

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen penting yang wajib disertakan dalam berkas pendaftaran CPNS dan PPPK 2026. Biaya pembuatannya hanya Rp 30.000, sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020, dan bisa diurus baik secara online melalui situs resmi Polri maupun offline di kantor polisi.

Selama kamu menyiapkan dokumen dengan lengkap, mengikuti alur resmi, dan menghindari calo atau pungutan liar, pembuatan SKCK bisa diselesaikan dalam waktu singkat.

Kalau kamu ingin terus mendapatkan informasi terbaru seputar CPNS 2026 dan panduan administrasi lainnya, pantau terus update berikutnya di AKURAT.CO agar tidak ketinggalan perkembangan terbaru.

Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Membuat SKCK untuk Kerja di Luar Negeri

Baca Juga: Cepat dan Mudah! Begini Cara Perpanjang SKCK Online dari Aplikasi Polri Presisi

FAQ: Cara dan Biaya Membuat SKCK untuk CPNS 2026

1. Apa itu SKCK dan apa fungsinya untuk CPNS?

SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) adalah surat resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. Dokumen ini wajib dilampirkan dalam pendaftaran CPNS atau PPPK sebagai syarat administrasi resmi dari pemerintah.


2. Berapa biaya resmi pembuatan SKCK untuk CPNS 2026?

Biaya resmi pembuatan SKCK adalah Rp 30.000, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri. Pembayaran dilakukan resmi melalui loket atau sistem pembayaran Polri dan disertai bukti penerimaan negara.


3. Di mana bisa membuat SKCK untuk keperluan CPNS?

Untuk keperluan CPNS, SKCK sebaiknya dibuat di tingkat Polres karena memiliki jangkauan hukum yang lebih luas dibandingkan Polsek. Polsek hanya melayani SKCK untuk keperluan umum di wilayahnya, bukan untuk administrasi CPNS atau visa antarnegara.


4. Apakah SKCK bisa dibuat secara online?

Ya. Polri menyediakan layanan SKCK online melalui situs resmi https://skck.polri.go.id. Pemohon dapat mengisi data diri, mengunggah dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan pas foto, lalu memilih lokasi pengambilan SKCK. Setelah pendaftaran, pemohon cukup datang ke kantor polisi untuk verifikasi data dan pengambilan SKCK fisik.


5. Apa saja dokumen yang harus disiapkan untuk membuat SKCK baru?

Untuk pembuatan SKCK baru, siapkan:

  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK)

  • Fotokopi akta kelahiran atau ijazah terakhir

  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 dengan latar belakang kuning

  • Rumus sidik jari dari kantor polisi

  • Surat pengantar dari kantor kelurahan (bila diminta oleh Polres setempat)


6. Bagaimana cara memperpanjang masa berlaku SKCK?

SKCK memiliki masa berlaku enam bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang jika masa berlakunya habis (maksimal satu tahun setelah kedaluwarsa).
Untuk perpanjangan, bawa dokumen berikut:

  • SKCK lama (asli atau legalisir)

  • Fotokopi KTP/SIM dan KK

  • Fotokopi akta kelahiran atau ijazah

  • Pas foto terbaru ukuran 4x6 (3 lembar)


7. Apakah bisa membuat SKCK di luar domisili KTP?

Idealnya, pembuatan SKCK dilakukan sesuai domisili di KTP atau SIM. Namun, dalam kondisi tertentu, Polri dapat memberikan izin pembuatan SKCK di wilayah lain dengan melampirkan surat keterangan domisili dari kelurahan tempat tinggal saat ini.


8. Berapa lama proses pembuatan SKCK selesai?

Jika seluruh dokumen lengkap dan tidak ada kendala administratif, pembuatan SKCK biasanya selesai dalam satu hari kerja. Untuk layanan online, waktu bisa lebih cepat karena proses input data sudah dilakukan secara digital.


9. Apa yang harus dilakukan jika SKCK hilang?

Jika SKCK hilang, pemohon bisa mengajukan pembuatan ulang dengan membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian, fotokopi KTP, KK, serta dokumen pendukung lainnya seperti fotokopi SKCK lama (jika masih ada).


10. Bagaimana tips agar pembuatan SKCK berjalan cepat dan lancar?

Beberapa tips penting agar proses berjalan tanpa kendala:

  • Gunakan situs resmi Polri untuk mendaftar SKCK online.

  • Pastikan semua data identitas sesuai dengan KTP dan KK.

  • Siapkan dokumen digital (PDF/JPEG) yang jelas jika mendaftar online.

  • Simpan nomor registrasi online untuk pelacakan status SKCK.

  • Hindari calo atau pungutan liar karena biaya resmi hanya Rp 30.000.


11. Apakah SKCK wajib untuk semua pelamar CPNS?

Ya. Berdasarkan ketentuan pendaftaran CPNS, SKCK merupakan dokumen wajib sebagai bukti integritas dan catatan hukum bersih calon aparatur sipil negara. Tanpa SKCK yang sah dan masih berlaku, berkas lamaran CPNS bisa dinyatakan tidak lengkap.


12. Kapan waktu terbaik membuat SKCK untuk CPNS 2026?

Waktu terbaik untuk membuat SKCK adalah mendekati pembukaan resmi pendaftaran CPNS 2026, agar masa berlakunya (enam bulan) masih aktif hingga proses seleksi dan verifikasi dokumen selesai.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.