Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2026 Turun Jadi Rp54,9 Juta per Jemaah

AKURAT.CO Kementerian Haji dan Umroh mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun 1447 H/2026 M sebesar Rp54,9 juta per jemaah, atau turun Rp1 juta dibandingkan tahun lalu.
Usulan tersebut disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umroh, Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/10/2025).
"Untuk tahun 1447 hijriah atau 2026 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah sebesar Rp88.409.365,45 dengan komposisi Bipih sebesar Rp54.924.000 atau setara dengan 62 persen dari nilai total, nilai manfaat optimalisasi sebesar Rp33.485.365,45 atau 38 persen," ujar Dahnil.
Baca Juga: Ada Kementerian Haji, Prabowo Minta Biaya Haji Makin Turun dan Waktu Tunggu Dipercepat
Menurutnya, nilai tersebut lebih rendah dibandingkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp89,4 juta per jemaah. "Singkatnya, nilai yang kami ajukan terkait dengan BPIH, turun sebesar Rp1 juta dibandingkan tahun yang lalu," tambahnya.
Dia menjelaskan, pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH agar penyelenggaraan ibadah haji berjalan optimal dengan biaya yang wajar.
"Asumsi dasar dalam menyusun rancangan besar BPIH, kami menggunakan kurs dolar Amerika Serikat sebesar Rp16.500 per USD dan kurs riyal Arab Saudi sebesar Rp4.400 per SAR, sesuai asumsi dasar APBN Tahun Anggaran 2026," ungkapnya.
Dahnil juga menyebut, jumlah kuota haji Indonesia tahun 2026 diusulkan sebanyak 221.000 jemaah, terdiri atas haji reguler 203.320 jemaah dan haji khusus 17.680 jemaah.
Baca Juga: Gus Irfan Janji Biaya Haji 2026 Turun: Kami Kerja Keras, Insyaallah Bisa
Adapun biaya hidup (living cost) bagi jemaah akan tetap sama dengan tahun sebelumnya, yakni 750 riyal, yang dibayarkan dalam bentuk mata uang SAR untuk menghindari dampak fluktuasi nilai tukar.
"Pembayaran akan dilakukan dalam bentuk SAR, dengan pertimbangan untuk melindungi jamaah haji dari fluktuasi besar nilai tukar yang diterapkan oleh perusahaan penukaran uang," ujarnya.
Dahnil menegaskan, komposisi pembiayaan tersebut tetap menjaga prinsip keadilan dan keberlanjutan dana haji, agar nilai manfaat BPIH dapat digunakan secara berimbang antara jamaah dan pengelolaan jangka panjang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







