RUU Sisdiknas Akan Ubah Wajib Belajar Jadi 13 Tahun, DPR RI Finalisasi Kodifikasi Tiga UU Pendidikan

AKURAT.CO Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mengungkapkan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) kini memasuki tahap finalisasi.
Melalui pendekatan kodifikasi, RUU ini bertujuan mengatasi fragmentasi regulasi di sektor pendidikan nasional serta mengintegrasikan tiga undang-undang utama ke dalam satu payung hukum.
Salah satu perubahan mendasar yang diusung adalah peningkatan ketentuan wajib belajar dari sembilan tahun menjadi 13 tahun.
“RUU Sisdiknas ini mengintegrasikan tiga undang-undang, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pendekatan kodifikasi ini dipilih agar lebih sistematis, konsisten, dan menyeluruh,” jelas Fikri dalam Focus Group Discussion (FGD) RUU Sisdiknas dalam Perspektif Guru dan Dosen Indonesia, Senin (27/10/2025).
Menurutnya, penyusunan RUU ini juga didorong oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa pendidikan dasar wajib diselenggarakan tanpa pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.
RUU Sisdiknas yang disusun melalui kodifikasi tersebut direncanakan terdiri atas 42 Bab dan 261 Pasal, dengan 74 pasal di antaranya merupakan materi baru.
Baca Juga: Cak Imin: Kamboja Bukan Negara Aman bagi Pekerja Migran Indonesia
Pokok pengaturan krusial dalam RUU ini mencakup perubahan wajib belajar dari sembilan tahun menjadi 13 tahun, penyempurnaan pengaturan pendidik dan tenaga kependidikan, serta peningkatan kesejahteraan guru.
“RUU ini menjamin perlindungan hukum, keselamatan kerja, dan peningkatan kesejahteraan guru, termasuk guru PAUD, baik di sekolah negeri maupun swasta,” ujar Fikri.
RUU ini juga menegaskan pendidikan keagamaan dan pesantren sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional, yang tetap merujuk pada UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Selain itu, pendanaan pendidikan turut diperkuat melalui kebijakan afirmatif bagi daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta wilayah marginal.
“Materi baru lainnya juga mencakup penyelenggaraan pendidikan inklusif dan perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, serta kejahatan di lingkungan pendidikan,” imbuhnya.
Fikri menekankan pentingnya dukungan terhadap sekolah swasta dan madrasah melalui mekanisme yang adil dan transparan, termasuk akses terhadap pendanaan, sarana prasarana, serta peningkatan kualitas guru.
Pembahasan RUU ini juga mencakup penataan pendidikan kedinasan, perguruan tinggi kementerian/lembaga (PTKL), serta digitalisasi pendidikan guna mendorong pemanfaatan teknologi informasi secara luas di dunia pendidikan.
Proses pembentukan RUU Sisdiknas telah dimulai sejak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025 pada 29 Oktober 2025.
Baca Juga: KBRI Beijing Rayakan HUT ke-80 RI, Perkuat Persahabatan 75 Tahun Indonesia–Tiongkok
Sejak Februari hingga September 2025, Panitia Kerja (Panja) RUU Sisdiknas Komisi X aktif menyerap aspirasi publik melalui berbagai kegiatan partisipatif.
“Kami menerima masukan dari berbagai pihak, kampus, ormas, hingga kementerian dan lembaga, agar RUU Sisdiknas benar-benar menjadi solusi bagi persoalan pendidikan nasional, termasuk dari keluarga besar PGRI Jawa Tengah,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










