PWI Dorong Penguatan Implementasi Pasal 8 UU Pers, Usul Bentuk Protokol Perlindungan Wartawan

AKURAT.CO Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mendorong agar implementasi perlindungan wartawan di lapangan bisa lebih diperkuat.
Penekanan ini disampaikan melalui Keterangan Tambahan Resmi PWI Pusat, dalam sidang lanjutan uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (29/10/2025).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo ini beragenda mendengarkan keterangan dari DPR RI dan Dewan Pers, serta Keterangan Tambahan Resmi dari PWI Pusat sebagai Pihak Terkait.
Baca Juga: Tiger Wong Entertainment Sabet 7 Nominasi di Festival Film Wartawan Indonesia 2025 Lewat Film Sukma
Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 tersebut diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM), yang mempersoalkan frasa 'mendapat perlindungan hukum' dalam Pasal 8 UU Pers karena dinilai multitafsir dan belum memberi jaminan hukum yang memadai.
PWI Pusat, yang diwakili oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum, Anrico Pasaribu, menyampaikan Keterangan Tambahan Resmi tertulis yang ditandatangani oleh Ketua Umum PWI Akhmad Munir.
PWI Pusat sepakat bahwa Pasal 8 UU Pers tetap konstitusional, namun tetap menyoroti lemahnya implementasi di lapangan.
"Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai kewajiban aktif negara, bukan sekadar tanggung jawab moral. Negara harus hadir secara nyata melalui kebijakan dan koordinasi antar-lembaga ketika wartawan menghadapi ancaman atau kriminalisasi," tegas Akhmad Munir dalam keterangannya, Kamis (30/10/2025).
PWI Pusat kemudian mengusulkan pembentukan Protokol Nasional Perlindungan Wartawan, demi menjamin perlindungan yang efektif. Protokol ini diharapkan dapat menjadi pedoman kerja bersama antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi profesi wartawan dalam penanganan kasus yang melibatkan kerja jurnalistik.
Dalam sidang tersebut, DPR RI melalui Rudianto Lallo, Anggota Komisi III, menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers konstitusional dan sudah memberikan perlindungan hukum yang proporsional selama wartawan menjalankan tugas sesuai UU dan Kode Etik Jurnalistik.
Baca Juga: Perkuat Perlindungan Wartawan, Iwakum Ajukan Uji Materi Pasal 8 UU Pers ke MK
Menurut anggota dewan dari Dapil Sulsel itu, frasa tersebut tidak memberikan kekebalan hukum, melainkan jaminan agar wartawan bekerja secara aman dan profesional.
Senada dengan DPR, Abdul Manan yang mewakili Dewan Pers menyampaikan bahwa Pasal 8 merupakan norma payung (umbrella norm) yang menjadi dasar Dewan Pers menjalankan fungsi perlindungan, termasuk melalui Nota Kesepahaman Dewan Pers–Polri. Namun, dia juga mengakui adanya tantangan besar dalam implementasi.
"Bukan norma yang bermasalah, tapi penerapannya. Masih ada aparat di daerah yang belum memahami mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik melalui Dewan Pers," ujar Abdul Manan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







