Gibran: Pemberian Gelar Pahlawan Melalui Prosedur Ketat dan Penilaian Objektif

AKURAT.CO Kontroversi pemberian gelar pahlawan nasional masih bergulir di tengah masyarakat. Salah satu yang menuai pro kontra, ialah pemberian gelar pahlawan terhadap Presiden ke-2 Soeharto oleh pemerintah.
Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka, menyampaikan bahwa pemberian gelar pahlawan nasional diyakini telah melalui mekanisme pertimbangan yang ketat, serta penilaian objektif yang dilakukan oleh Dewan Tanda Kehormatan.
Dia pun mendukung penuh atas keputusan Presiden Prabowo Subianto, terhadap tokoh-tokoh yang telah diberi gelar sebagai tokoh nasional.
Baca Juga: Ribka Tjiptaning Siap Hadapi Laporan Polisi Terkait Penolakannya atas Gelar Pahlawan untuk Soeharto
"Mendukung penuh terhadap keputusan Presiden terkait pemberian gelar pahlawan nasional yang telah melalui mekanisme pertimbangan ketat dan penilaian objektif oleh Dewan Tanda Kehormatan," kata Gibran dalam siaran pers yang diterima, Jumat (14/11/2025).
Dia menekankan bahwa pemberian gelar pahlawan harus dijadikan sebagai momentum kedewasaan dalam berbangsa dan mengutamakan rekonsiliasi dan persatuan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada 10 tokoh bangsa melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 116 Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.
Berikut daftar penerima gelar Pahlawan Nasional tahun 2025:
- Abdurrahman Wahid (Gus Dur) – Jawa Timur
- Soeharto – Jawa Tengah
- Marsinah – Jawa Timur
- Mochtar Kusumaatmadja – Jawa Barat
- Rahma El Yunusiyyah – Sumatera Barat
- Sarwo Edhie Wibowo – Jawa Tengah
- Sultan Muhammad Salahuddin – Nusa Tenggara Barat
- Syaikhona Muhammad Kholil – Jawa Timur
- Tuan Rondahaim Saragih – Sumatera Utara
- Zainal Abidin Syah – Maluku Utara
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








