Akurat
Pemprov Sumsel

Tak Hiraukan Perintah Syuriah PBNU untuk Mundur, Gus Yahya: Saya tak Bisa Diberhentikan!

Fajar Rizky Ramadhan | 26 November 2025, 18:03 WIB
Tak Hiraukan Perintah Syuriah PBNU untuk Mundur, Gus Yahya: Saya tak Bisa Diberhentikan!

AKURAT.CO Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, menegaskan bahwa dirinya tidak akan mundur dari jabatan ketua umum meski muncul desakan dari Rapat Harian Syuriyah PBNU. Ia menyatakan bahwa mekanisme pemberhentian dirinya tidak dapat dilakukan melalui rapat tersebut.

“Saya sebagai mandataris, tidak mungkin bisa diberhentikan kecuali melalui Muktamar. Saya diminta mundur dan saya menolak mundur, saya menyatakan tidak akan mundur, dan saya tidak bisa diberhentikan kecuali melalui Muktamar,” ujar Gus Yahya dalam konferensi pers yang disiarkan oleh berbagai stasiun televisi, Rabu (26/11/2025).

Gus Yahya menjelaskan bahwa proses dalam rapat harian Syuriyah yang menyinggung dirinya tidak dapat diterima. Menurutnya, rapat tersebut hanya menghadirkan tuduhan tanpa memberikan ruang klarifikasi.

“Kemudian langsung menetapkan keputusan yang berupa hukuman, ini jelas tidak dapat diterima,” katanya.

Baca Juga: Kursi Ketum PBNU Kosong, Rais Aam KH Miftachul Akhyar Pimpin Penuh Organisasi

Ia juga menilai bahwa keputusan pemberhentian dirinya merupakan tindakan yang melampaui kewenangan rapat harian Syuriyah.

“Rapat harian Syuriyah itu tidak bisa memberhentikan siapapun, tidak ada wewenang untuk memberhentikan siapapun. Nggak ada wewenangnya,” ujar Gus Yahya.

“Menghentikan fungsionaris lembaga saja enggak bisa, apalagi Ketua Umum," tambahnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seluruh jabatan dalam struktur NU tidak memiliki kekuasaan tanpa batas. Setiap kewenangan, kata dia, ditentukan oleh konstitusi organisasi, yakni Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

“Jadi tidak bisa sembarangan, walaupun orang itu sangat dimuliakan, tetap saja tugas dan wewenangnya dibatasi oleh konstitusi dan aturan-aturan organisasi sehingga tidak bisa digunakan, tidak bisa melakukan hal-hal di luar tugas dan wewenang,” tegasnya.

Baca Juga: Kursi Ketum Dicopot Syuriah PBNU, Gus Yahya Kumpulkan Pengurus Wilayah di Markas PBNU

Sebelumnya, beredar surat edaran yang menyatakan pemberhentian Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU. Surat edaran tertanggal 25 November 2025 itu menindaklanjuti hasil rapat harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025 dan menyebut bahwa Gus Yahya tidak lagi menjabat mulai 26 November 2025. Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar, mengambil alih kepemimpinan sementara organisasi.

Di tengah polemik ini, Gus Yahya memilih berdiri teguh pada interpretasi konstitusi organisasi. Ia menekankan bahwa jabatan ketua umum hanya bisa diganti melalui Muktamar sebagai forum tertinggi NU.

Konflik internal tersebut kini menjadi sorotan publik, sementara PBNU masih menunggu langkah lanjutan dari masing-masing pihak sesuai prosedur organisasi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.