Kubu Yahya Cholil Staquf Bantah Surat Pemberhentian: Keabsahan Dokumen Harus Lewat Sistem Resmi PBNU

AKURAT.CO Polemik soal status Ketua Umum PBNU memasuki babak baru setelah muncul surat balasan resmi dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang ditandatangani Gus Yahya Cholil Staquf dan Wakil Sekretaris Jenderal H. Faisal Saimima.
Surat bernomor 4786/PB.03/A.I.01.08/99/11/2025 yang diterima redaksi Akurat.co, Rabu (26/11/2025) itu menjelaskan secara tegas bahwa dokumen yang sebelumnya beredar, yakni Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025, tidak memenuhi unsur administrasi resmi PBNU.
Dalam surat tersebut, PBNU menekankan bahwa keabsahan surat edaran harus mengikuti Peraturan Perkumpulan Nomor 16 Tahun 2025 tentang pedoman administrasi. Salah satunya, dokumen resmi wajib ditandatangani oleh Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal.
Baca Juga: Tak Hiraukan Perintah Syuriah PBNU untuk Mundur, Gus Yahya: Saya tak Bisa Diberhentikan!
“Keabsahan Surat Edaran diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pedoman Administrasi harus ditandatangani oleh Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum dan Sekretaris Jendral,” demikian bunyi poin pertama dalam surat itu.
Kubu Gus Yahya juga menegaskan bahwa surat resmi PBNU harus diterbitkan menggunakan sistem digital dengan QR Code Peruri, stempel digital, serta footer berisi keterangan dokumen elektronik. Dalam teks surat itu dijelaskan bahwa dokumen dapat diverifikasi melalui sistem resmi PBNU di laman verifikasi-surat.nu.id.
“Surat resmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dinyatakan sah apabila telah dibubuhi stempel digital dengan QR Code Stempel Peruri,” tulis PBNU, seraya menjelaskan bahwa pihak yang ragu dapat memindai kode tersebut di portal Peruri Document Code Scanner.
Surat balasan ini juga menyebut bahwa dokumen yang beredar sebelumnya tidak memuat watermark resmi PBNU ataupun materi administrasi yang memenuhi kelayakan surat final. “Apabila terdapat watermark DRAFT maka, surat tersebut bukan surat final dan tidak memiliki kekuatan administrasi,” demikian salah satu penjelasan dalam surat.
Kubu Gus Yahya turut menyoroti adanya tanda tangan yang dinilai tidak sesuai dengan status tanda tangan elektronik PBNU. Dalam penjelasannya, PBNU menyatakan bahwa dokumen yang tidak bisa diverifikasi melalui sistem resmi berarti tidak dapat dinyatakan sah. “Surat yang tidak sesuai dengan tanda tangan yang benar pada stempel digital yang menyatakan status TTD Belum Sah adalah tidak resmi,” tulis PBNU.
Melalui surat ini, PBNU menegaskan bahwa tidak ada keputusan resmi yang dibuat tanpa melalui prosedur standar, baik dari sisi administrasi maupun sistem verifikasi. “Dengan demikian, surat yang beredar tersebut yang dianggap tidak sah serta tidak mewakili keputusan resmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama,” tegas kubu Gus Yahya.
Mereka juga mengimbau seluruh PWNU, PCNU, dan PCI agar hanya merujuk dokumen yang lolos verifikasi sistem digital PBNU. Pengurus diminta mengabaikan dokumen yang tidak memuat pemindaian QR Code atau tidak bisa diverifikasi melalui laman resmi.
Baca Juga: Kursi Ketum PBNU Kosong, Rais Aam KH Miftachul Akhyar Pimpin Penuh Organisasi
Surat ini ditutup dengan tanda tangan digital Gus Yahya Cholil Staquf selaku Ketua Umum dan H. Faisal Saimima selaku Wakil Sekretaris Jenderal. Keduanya menegaskan bahwa penjelasan ini disampaikan untuk dijadikan pedoman organisasi di tengah memanasnya dinamika internal.
Dengan munculnya surat balasan ini, kubu Gus Yahya secara terbuka menolak klaim pemberhentian yang sebelumnya disampaikan Syuriah PBNU, dan menegaskan bahwa keabsahan dokumen organisasi harus melalui mekanisme digital resmi dengan alur verifikasi yang baku. Konflik internal PBNU pun semakin tampak bergerak ke arah tarik menarik legitimasi administrasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










