KH Imam Jazuli Sebut Surat Pemberhentian Ketum PBNU Diduga Disabotase Kubu Gus Yahya

AKURAT.CO Konflik internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memasuki fase baru setelah viral surat edaran Syuriyah PBNU yang memberhentikan Yahya Cholil Staquf dari jabatan Ketua Umum PBNU pada Rabu, 26 November 2025.
Presidium MLB NU sekaligus Pengasuh Pesantren Bina Insan Mulia, KH Imam Jazuli, menyatakan bahwa surat pemberhentian tersebut memang sah dikeluarkan oleh Syuriyah PBNU, namun terhambat di sistem internal organisasi.
KH Imam Jazuli menjelaskan bahwa ia telah mengonfirmasi langsung kepada Katib Syuriyah, KH Tajul Mafakhir, mengenai keabsahan surat yang menuntut pemberhentian Gus Yahya. Menurutnya, surat itu telah ditandatangani pejabat Syuriyah sesuai prosedur.
“Surat itu memang sudah dikeluarkan oleh Syuriyah, sudah ditandatangani juga oleh wakil ketua Syuriyah dan juga katib,” ujarnya dalam program televisi swasta, Rabu (26/11/2025).
Namun, ia menyebut surat bernomor 85 itu tidak dapat diterbitkan melalui aplikasi resmi PBNU, Digdaya. Ia menduga ada intervensi dari kubu Gus Yahya.
“Saya bertanya mengapa surat ini tidak bisa keluar melalui aplikasi Digdaya ini karena ada sabotase. Dibuktikan surat ini nomor 85 tidak bisa dikeluarkan. Sedangkan surat yang selanjutnya nomor 86 justru bisa dikeluarkan,” katanya.
Baca Juga: Ini Aturan yang Sahkan Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf Bisa Diberhentikan
Imam menilai kendala pada aplikasi tersebut disebabkan oleh kontrol penuh Ketua Umum PBNU terhadap sistem digital organisasi.
“Problemnya ini adalah masalah aplikasi Digdaya yang kuncinya dipegang oleh Ketua Umum PBNU,” ujarnya.
Lebih lanjut, Imam menegaskan bahwa berdasarkan risalah rapat harian Syuriyah, pemecatan Gus Yahya sebenarnya sudah bersifat otomatis setelah ia tidak memenuhi permintaan mundur dalam tenggat tiga hari.
Ia menjelaskan bahwa proses pemberhentian itu mengacu pada pasal mengenai pelanggaran tata kelola keuangan dan pencemaran nama baik organisasi. Menurutnya, lembaga Syuriyah memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pemberhentian tersebut.
“Jadi sudah jelas ya Gus Yahya ini mulai tanggal 26 November ini tidak lagi menjadi ketua umum PBNU dan tidak memiliki wewenang untuk menggunakan atribut, fasilitas atau hak-hak yang melekat sebagai ketua umum,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa surat terbaru hanya menjelaskan konsekuensi administratif dari pemberhentian, termasuk pengambilalihan kewenangan ketua umum oleh Rais Aam untuk sementara waktu.
“Walaupun tidak mendapatkan resmi, tidak sampai dapat stempel karena memang disabotase Digdaya-nya, sebetulnya sudah jelas dengan risalah rapat harian Syuriyah,” kata Imam.
Baca Juga: Mahfud MD Tahu Perseteruan Elite PBNU Berawal dari Urusan Tambang
Ia menilai langkah berikutnya yang perlu diambil Syuriyah adalah menggelar rapat pleno untuk menetapkan penjabat sementara (PJS) ketua umum, yang kemudian akan didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM.
“Saya yakin dari pihak pemerintah pun pasti akan segera mengakui,” ujarnya.
Sementara itu, Gus Yahya sebelumnya membantah bahwa ia telah diberhentikan dari jabatan ketua umum PBNU. Ia menilai surat yang beredar tidak sah.
“Itu adalah proses yang inkonstitusional, tidak bisa diterima karena Syuriyah tidak punya izin untuk itu,” ujarnya dalam pernyataannya.
Ia menegaskan dirinya masih sah menjabat.
“Sampai hari ini secara konstitusional saya tetap dalam jabatan saya sebagai ketua umum," ujar Gus Yahya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










