Pemerintah Buka Peluang Tetapkan Banjir dan Longsor di Sumatera Jadi Bencana Nasional

AKURAT.CO Pemerintah membuka peluang penetapan status bencana nasional terkait rangkaian banjir, longsor, dan bencana alam lain yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatera dalam beberapa hari terakhir.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari stakeholder terkait.
"Kita tunggu. Nanti yang menentukan adalah kementerian/lembaga semacam BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana), dan kementerian-kementerian di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK)," ujar Cak Imin di Jakarta, dikutip Minggu (30/11/2025).
Baca Juga: Bencana Banjir Bandang dan Longsor di Sumatera: Korban Tewas Tembus 300, Ratusan Masih Hilang
Dia menegaskan, keputusan penetapan status darurat bencana nasional bukan berada di tangan satu instansi, melainkan melalui kajian komprehensif dari berbagai lembaga terkait yang menilai tingkat kerusakan, cakupan terdampak, hingga kapasitas daerah dalam menangani bencana.
Meski demikian, dia tidak menutup kemungkinan bahwa status bencana nasional akan ditetapkan, melihat skala kerusakan dan jumlah korban yang terus bertambah.
"Ya, mungkin. Mungkin saja," tutupnya singkat.
Baca Juga: Peduli Bencana Sumatera, Paguyuban Tathya Dharaka Akpol 2005 Kirimkan Ribuan Sembako
Diketahui, sejumlah provinsi di Sumatera, termasuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, tengah menghadapi dampak bencana besar yang dipicu hujan ekstrem dan cuaca buruk.
Ribuan warga mengungsi, ratusan infrastruktur rusak, dan operasi pencarian masih berlangsung di berbagai wilayah. Pemerintah pusat bersama BNPB dan pemerintah daerah terus melakukan penanganan darurat, termasuk distribusi logistik, evakuasi korban, dan pemulihan akses jalan.
Penilaian status bencana nasional akan menjadi salah satu penentu peningkatan dukungan pemerintah pusat, baik dalam aspek pendanaan, mobilisasi personel, maupun pengerahan sumber daya strategis untuk percepatan penanganan di lapangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026






