Pemerintah Buka Peluang Tetapkan Banjir dan Longsor di Sumatera Jadi Bencana Nasional

AKURAT.CO Pemerintah membuka peluang penetapan status bencana nasional terkait rangkaian banjir, longsor, dan bencana alam lain yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatera dalam beberapa hari terakhir.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari stakeholder terkait.
"Kita tunggu. Nanti yang menentukan adalah kementerian/lembaga semacam BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana), dan kementerian-kementerian di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK)," ujar Cak Imin di Jakarta, dikutip Minggu (30/11/2025).
Baca Juga: Bencana Banjir Bandang dan Longsor di Sumatera: Korban Tewas Tembus 300, Ratusan Masih Hilang
Dia menegaskan, keputusan penetapan status darurat bencana nasional bukan berada di tangan satu instansi, melainkan melalui kajian komprehensif dari berbagai lembaga terkait yang menilai tingkat kerusakan, cakupan terdampak, hingga kapasitas daerah dalam menangani bencana.
Meski demikian, dia tidak menutup kemungkinan bahwa status bencana nasional akan ditetapkan, melihat skala kerusakan dan jumlah korban yang terus bertambah.
"Ya, mungkin. Mungkin saja," tutupnya singkat.
Baca Juga: Peduli Bencana Sumatera, Paguyuban Tathya Dharaka Akpol 2005 Kirimkan Ribuan Sembako
Diketahui, sejumlah provinsi di Sumatera, termasuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, tengah menghadapi dampak bencana besar yang dipicu hujan ekstrem dan cuaca buruk.
Ribuan warga mengungsi, ratusan infrastruktur rusak, dan operasi pencarian masih berlangsung di berbagai wilayah. Pemerintah pusat bersama BNPB dan pemerintah daerah terus melakukan penanganan darurat, termasuk distribusi logistik, evakuasi korban, dan pemulihan akses jalan.
Penilaian status bencana nasional akan menjadi salah satu penentu peningkatan dukungan pemerintah pusat, baik dalam aspek pendanaan, mobilisasi personel, maupun pengerahan sumber daya strategis untuk percepatan penanganan di lapangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal






