Penetapan Status Bencana Nasional untuk Banjir Bandang Sumatera Ada di Tangan Presiden

AKURAT.CO Pemerintah belum menetapkan bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Pulau Sumatera di Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) sebagai bencana nasional.
Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, mengatakan bahwa keputusan untuk menaikkan status bencana menjadi bencana nasional adalah hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.
"Itu akan bergantung kepada keputusan presiden," kata dia saat ditemui di Komplek Parlemen, Senin (1/12/2025).
Baca Juga: Pemerintah Buka Peluang Tetapkan Banjir dan Longsor di Sumatera Jadi Bencana Nasional
Menurutnya, pemerintah daerah, baik provinsi dan kabupaten/kota, telah bersinergi dengan maksimal untuk menangani bencana ini, sehingga penanganan dapat dilakukan secara bertahap.
"Kalau lihat dari kemampuan pemerintah daerah, pemerintah provinsi yang bersinergi, saya kira ini hari keberapa sudah bisa ditangani," ujarnya.
Dia juga mengapresiasi langkah Presiden Prabowo yang mengecek wilayah terdampak bencana di pulau Sumatera. Hal ini sebagai bentuk respons cepat pemerintah, dalam memastikan seluruh upaya penanganan bencana berjalan dengan optimal.
Pada kunjungan ini, Prabowo diagendakan meninjau langsung kondisi lapangan termasuk situasi di titik-titik yang mengalami kerusakan serta gangguan layanan dasar.
"Tapi saya lihat Presiden hari ini sedang berada di Sumatera Utara dan jam ini sedang ada di Aceh, beliau pasti lihat langsung keadaan ini, mudah-mudahan semuanya bisa segera ditangani," jelasnya.
Baca Juga: Penjarahan Terjadi di Daerah Banjir, DPR Minta Pemerintah Nyatakan Bencana Nasional
Sebelumnya, pemerintah membuka peluang penetapan status bencana nasional terkait rangkaian banjir, longsor, dan bencana alam lain yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatera dalam beberapa hari terakhir.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari stakeholder terkait.
"Kita tunggu. Nanti yang menentukan adalah kementerian/lembaga semacam BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana), dan kementerian-kementerian di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK)," ujar Cak Imin di Jakarta, dikutip Minggu (30/11/2025).
Dia menegaskan, keputusan penetapan status darurat bencana nasional bukan berada di tangan satu instansi, melainkan melalui kajian komprehensif dari berbagai lembaga terkait yang menilai tingkat kerusakan, cakupan terdampak, hingga kapasitas daerah dalam menangani bencana.
Meski demikian, dia tidak menutup kemungkinan bahwa status bencana nasional akan ditetapkan, melihat skala kerusakan dan jumlah korban yang terus bertambah.
"Ya, mungkin. Mungkin saja," tutupnya singkat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









