Bencana Besar, Waktu Evakuasi dan Pencarian Korban Bencana Sumatera Belum Bisa Diprediksi

AKURAT.CO Tim SAR Nasional masih berupaya melakukan pencarian korban jiwa untuk segera dievakuasi, dalam musibah banjir bandang dan tanah longsor di tiga provionsi di Sumatera.
Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Mohammad Syafii, mengatakan operasi SAR masih akan dilakukan sampai waktu yang belum di tentukan.
"Operasi akan dihentikan sampai diyakinkan bahwa korban sudah tidak memungkinkan lagi untuk dilaksanakan operasi pencarian," kata Syafii saat ditemui di Gedung DPR/MPR RI, Senin (1/12/2025).
Baca Juga: Basarnas Minta Penambahan Personel dalam Operasi SAR Bencana Sumatera
Menurutnya, sesuai aturan operasi SAR jika situasi dan keadaanya normal maka pencarian dilaksanakan selama tujuh hari, yang selanjutnya akan dilakukan evaluasi dari semua proses operasi SAR yang telah dilakukan. Maka jika situasi masih memungkinkan, operasi SAR dapat melanjutkan proses penyelamatan dna pencarian korban.
"Tapi tujuh hari ini akan dievaluasi dan pada saat situasi masih memungkinkan untuk dilaksanakan operasi lanjutan dlm rangka entah itu menyelamatkan atau mencari korban yg masih blm ketemu," jelasnya.
Baca Juga: DPR Tekankan Pentingnya Koordinasi Pemda–BNPB untuk Percepatan Bantuan Bencana
Sebelumnya, Syafii mengungkapkan secara garis besar jumlah korban jiwa yang terevakuasi 33.620 jiwa dengan 33.173 jiwa yang selamat, 447 jiwa yang meninggal, dan 399 jiwa yang masih dalam pencarian.
Untuk personel SAR yang diturunkan sejumlah 465 orang, dibantu dengan potensi SAR yang tergabung dari berbagai elemen seperti TNI dan Polri yaitu 6.351 orang. "Maka total personel SAR yang terlibat dalam operasi SAR 6.816 orang," jelasnya.
Sedangkan untuk alat penunjang, terdapat 3 unit helikopter, 10 unit drone, 3 unit kapal laut, 61 unit perahu karet, 26 unit rescue truk, 29 unit rescue car, dan 34 unit motor trail.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









