Akurat
Pemprov Sumsel

Komisi X DPR Minta Mahasiswa Terdampak Bencana Diberi Dispensasi Akademik hingga Keringanan UKT

Paskalis Rubedanto | 2 Desember 2025, 11:06 WIB
Komisi X DPR Minta Mahasiswa Terdampak Bencana Diberi Dispensasi Akademik hingga Keringanan UKT

AKURAT.CO Komisi X DPR RI meminta agar mahasiswa yang terdampak bencana banjir dan longsor di Sumatra, mendapat keringanan kewajiban akademik hingga biaya pendidikan.

Wakil Ketua Komisi X DPR, MY Esti Wijayati, secara khusus meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) RI untuk memberikan dispensasi akademik dan keringanan uang kuliah tunggal (UKT), serta akses internet yang terjangkau bagi mahasiswa dari daerah terdampak bencana. 

"Kami berharap pemerintah dapat memberikan dispensasi atau penundaan pembayaran uang sekolah maupun uang kuliah bagi peserta didik yang terdampak. Kebijakan ini penting untuk meringankan beban keluarga yang sedang berjuang memulihkan kondisi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (2/12/2025).

Baca Juga: Tafsir Surah Ar-Rum 41: Bencana Alam Akibat Ulah Manusia Serakah

Menurut Esti, skala dampak bencana tersebut tidak hanya merusak infrastruktur dan permukiman, tetapi juga mengguncang keberlangsungan pendidikan ribuan pelajar dan mahasiswa di seluruh Indonesia.

"Untuk itu, kami meminta kepada Kemendiktisaintek untuk segera mendata seluruh mahasiswa dari daerah terdampak bencana melalui kampus-kampus di seluruh Indonesia, dan memberikan dispensasi penundaan dan keringanan pembayaran SPP-nya. Mengingat ini sudah mendekati UAS dan memasuki semester genap 2026," jelasnya. 

Dia pun menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai kemungkinan penetapan status darurat bencana nasional di Sumatera. 

Menirutnya, pernyataan Presiden menegaskan bahwa Indonesia berada dalam fase kedaruratan yang memerlukan respons terpadu, termasuk di sektor pendidikan tinggi yang kini di ambang UAS dan memasuki semester genap 2026.

"Karena itu, dispensasi dan keringanan UKT bagi mahasiswa menjadi penting. Ini untuk meringankan beban orang tua dan mahasiswa yang terdampak bencana alam," tegas Esti. 

"Kebijakan ini harus berlaku bagi semua mahasiswa dari seluruh daerah terdampak bencana di Indonesia, bukan hanya Aceh, Sumut, Sumbar saja," imbuh Legislator dari Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu.

Baca Juga: Bencana Besar, Waktu Evakuasi dan Pencarian Korban Bencana Sumatera Belum Bisa Diprediksi

Karenanya, Esti mendesak Kemendiktisaintek untuk melakukan pendataan nasional secara cepat dan terintegrasi terhadap seluruh mahasiswa asal wilayah bencana. Termasuk dari Tapanuli Utara, Humbahas, Karo di Sumatera Utara, Aceh Timur, Aceh Utara, Aceh Tamiang, Bireun hingga  Lhokseumawe. 

Kemudian untuk wilayah Sumatera Barat, terutama di Pesisir Selatan, Agam, dan Tanah Datar. Lalu Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan, pesisir Jawa-Bali, Papua dan Jakarta. 

Esti menegaskan bahwa pendataan ini tidak dapat menunggu laporan pasif. Akan tetapi, setiap kampus harus proaktif mengidentifikasi mahasiswa terdampak melalui fakultas, biro akademik, dan himpunan mahasiswa daerah.

"Mahasiswa yang sedang berada di daerah bencana mengalami hambatan serius; rumah rusak bahkan tenggelam, belum lagi kehilangan dokumen akademik, jaringan internet dan listrik putus, transportasi terputus, trauma dan kondisi keluarga tidak stabil," lanjut Esti,

"Kemudian beri fleksibilitas metode pembelajaran, keluarkan kebijakan force majeure bagi seluruh proses akademik. Tidak boleh ada mahasiswa yang gagal studi hanya karena dia menjadi korban bencana," tegas Esti lagi. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.