Usai Digulingkan Syuriyah PBNU dari Jabatan Ketum, Gus Yahya Surati Menkumham

AKURAT.CO Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf melayangkan surat resmi kepada Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, di tengah memuncaknya ketegangan internal PBNU.
Surat bernomor 4802/PB.03/B.I.01.61/99/12/2025 tertanggal 5 Desember 2025 itu berisi permohonan agar pemerintah tidak mengesahkan perubahan apa pun terkait kepengurusan PBNU masa khidmah 2022–2027 hingga seluruh proses penyelesaian sengketa organisasi diselesaikan melalui mekanisme internal.
Dalam surat yang juga ditembuskan kepada Rais Aam PBNU tersebut, PBNU menegaskan bahwa berdasarkan Anggaran Rumah Tangga Pasal 40 ayat (1) huruf e, Ketua Umum adalah mandataris muktamar dan tidak dapat diberhentikan kecuali melalui Muktamar Luar Biasa.
Ketentuan itu mensyaratkan adanya pembuktian pelanggaran berat sebagaimana diatur Pasal 74 ART. Karena itu, keputusan Rapat Harian Syuriyah pada 20 November 2025 yang memunculkan klaim pemberhentian Ketua Umum dinilai tidak memiliki dasar hukum.
Baca Juga: KH Zulfa Mustofa Akan Prioritaskan Ini Pasca Ditunjuk Jadi Pj Ketum PBNU
“Apalagi pemberhentian tersebut hanya didasarkan pada dugaan-dugaan yang tidak melalui proses pembuktian yang benar,” tulis PBNU dalam surat yang ditandatangani KH Yahya Cholil Staquf bersama Wakil Sekretaris Jenderal Dr Najib Azca.
PBNU turut melampirkan catatan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Rais Aam KH Miftachul Akhyar. Di antaranya disebutkan adanya pemutusan komunikasi dengan Ketua Umum selama berbulan-bulan, penggunaan Rapat Harian Syuriyah untuk memaksakan keputusan pemberhentian, serta dugaan penggunaan dokumen audit yang dinilai tidak sah dan penyebaran pernyataan yang dinilai bernuansa fitnah.
Surat tersebut juga menyoroti adanya upaya mediator dari kalangan kiai sepuh serta jajaran Mustasyar PBNU yang tengah berusaha meredakan ketegangan dan membuka kembali ruang rekonsiliasi.
Baca Juga: Profil Lengkap KH Zulfa Mustofa, Pj Ketum PBNU yang Resmi Gantikan Gus Yahya
PBNU menegaskan bahwa seluruh struktur kepengurusan di tingkat pusat maupun wilayah tetap menjalankan tugas organisasi tanpa hambatan, termasuk koordinasi langkah penanggulangan bencana di sejumlah daerah.
Dinamika internal PBNU terus menguat sejak beredarnya klaim pemberhentian Ketua Umum pada akhir November. Langkah surat resmi kepada Menkumham ini menjadi bagian dari strategi PBNU untuk memastikan pemerintah tidak mengambil keputusan administratif sebelum konflik internal dituntaskan secara organisatoris.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







