Komisi II DPR Wanti-wanti Alih Fungsi 554 Ribu Hektare Sawah: Ancaman Serius Ketahanan Pangan

AKURAT.CO Komisi II DPR RI menanggapi serius pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang mengungkapkan terjadinya alih fungsi lahan sawah seluas 554.000 hektare sepanjang 2019–2025 menjadi kawasan permukiman dan industri.
Anggota Komisi II DPR RI, Mohammad Toha, menilai, angka tersebut sebagai sinyal bahaya yang berpotensi mengancam ketahanan pangan nasional serta keberlanjutan lingkungan hidup.
Ia menegaskan Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus memperketat pengawasan dan mencegah alih fungsi lahan sawah produktif di seluruh daerah.
“Saya minta BPN di seluruh wilayah melakukan pengawasan ketat. Jika ada pengembang atau perusahaan yang mengurus izin alih fungsi lahan sawah, harus langsung ditolak. Tidak ada alasan kompromi,” ujar Toha dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/12/2025).
Selain itu, Toha juga menyoroti peran pemerintah daerah dalam menjaga keberlangsungan lahan pertanian.
Baca Juga: Momen Humanis Prabowo di Posko Pengungsian: Tegur Paspampres agar Warga Tak Didorong
Ia mendesak para kepala daerah untuk konsisten menegakkan aturan sesuai amanat undang-undang dan tidak terpengaruh kepentingan pengembang maupun industri.
“Kepala daerah jangan main mata dengan pengusaha. Lahan sawah tidak boleh dijadikan komoditas untuk kepentingan jangka pendek. Jika ada perusahaan yang nekat melakukan alih fungsi lahan sawah, laporkan ke polisi. Harus ada efek jera,” tegas legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah V tersebut.
Menurut Toha, keberadaan lahan sawah bukan sekadar persoalan ekonomi, melainkan menyangkut masa depan bangsa.
Ia mengingatkan, alih fungsi lahan yang terus meningkat dapat mendorong Indonesia ke arah krisis pangan.
“Kita tidak boleh membiarkan lahan pangan strategis hilang begitu saja. Negara harus hadir dan berdiri di depan untuk melindunginya,” tambahnya.
Ia berharap pemerintah pusat dan daerah dapat memperkuat koordinasi dalam menjaga lahan pertanian, termasuk melalui penegakan tata ruang yang konsisten serta penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang melanggar ketentuan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










